PEKANBARU - Rencana pemungutan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pekanbaru masih belum jelas. Kebijakan ini ingin diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan penataan PKL di jalan-jalan.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui sampai kini Pemkot belum memulai penyusunan peraturan daerah (Perda) atau regulasi sebagai payung hukum kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan itu butuh persiapan matang. "Perdanya belum dibuat. Kita masih mempelajari lagi agar lebih matang (perencanaan)," kata Wali Kota dalam keterangan pers nya, Senin (25/10).
Ia menjelaskan, rencana penarikan retribusi ini direncanakan untuk memfasilitasi PKL. Ia enggan menyebut, penarikan retribusi ini bertujuan menambah pendapatan asli daerah atau PAD Pekanbaru.
"Prinsipnya agar mereka mendapatkan penataan, di mana dalam penataan itu ada kontribusi yang perlu diberikan. Jadi kalaupun ada retribusi bukan menambah PAD, tapi untuk penataan yang lebih baik."
Pemko Pekanbaru berencana membuat Perda untuk menarik retribusi dari PKL yang kian menjamur di Kota Pekanbaru. Pembahasan ini sudah dibahas awal tahun lalu oleh Asisten II Pemkot Pekanbaru, El Syabrina, bersama Disperindag, serta camat se-Pekanbaru.
"Kita sedang pembahasan, menyiapkan regulasinya agar Pemkot bisa memungut retribusi dari PKL. Mungkin dalam beberapa bulan ke depan sudah bisa kita siapkan," kata El Syabrina, awal tahun lalu.
Menurutnya, jumlah PKL semakin menjamur, terutama pedagang kuliner malam. Sementara, para PKL selama ini harus membayar kepada oknum yang melakukan pungutan liar.
"Mereka inikan potensi bagi PAD, sementara selama ini mereka bayarnya ke oknum pungli. Kenapa tidak kita manfaatkan, tentunya dengan Pemkot juga menyediakan atau memberikan kontribusi bagi mereka, seperti pengamanan, lokasi dan lain-lain" paparnya saat itu.
Pemkot membahas banyak hal terkait lokasi, dan teknis pengamanan, masalah sampah dan pengelolaan aset yang akan berkaitan dengan penempatan PKL tersebut. Pemkot juga akan segera menggelar rapat bersama camat dan pihak terkait, untuk mematangkan persiapan.
"Kita juga akan menunjuk siapa yang akan mengelola PKL di lokasinya nanti. Tentunya kepada organisasi yang sudah mendapatkan legalitas dari Pemkot, seperti LPM dan Karang taruna, atau masyarakat tempatan lainnya, teknisnya masih akan kita bahas dan koordinasikan," jelasnya. (rp.elf/*)
Tags : Restribusi, Pekanbaru, Retribusi Pedagang Kaki Lima, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan,