PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Riau akan jadi model pertama di Indonesia akan menerapkan pengelolaan hutan berbasis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Riau akan mengelola hutan berbasis BUMD yang juga mendapat dukungan dari DPRD Riau."
"Dengan adanya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), nantinya kegiatan BUMD tidak hanya memanfaatkan kayu tetapi juga melakukan pengelolaan jasa lingkungan, ekowisata dan pemungutan hasil hutan bukan kayu," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod saat menghadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (5/4).
Perizinan hak pengusahaan hutan (HPH) atau hutan tanaman industri (HTI), biasanya hanya dilakukan oleh swasta. Namun kini BUMD juga akan mendapatkan kesempatan yang sama. Sebab, berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk mengajukan PBPH secara Multi Usaha.
Gubri pun meminta dukungan KLHK agar penerbitan PBPH Sarana Pembangunan Riau (SPR) tidak dapat dipercepat.
Diakui Gubri dalam masa pandemi Covid-19 Riau kemarin itu sempat mengalami penurunan pendapatan, sehingga diperlukan dukungan penganggaran baru dari berbagai sumber antara lain dari sektor kehutanan.
"Maka PBPH ini diharapkan menjadi sumber pendapatan baru," kata Gubri.
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa KLHK akan mendukung keinginan daerah untuk mendapatkan PBPH.
"Dan BUMD Riau akan menjadi yang pertama mendapatkan PBPH di Indonesia. Selanjutnya, langkah Riau ini dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya," kata Bambang.
Menyikapi adanya Pemprov Riau akan membentuk BUMD tentang Pengelolaan Hutan, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan DPRD Riau, Marwan Yohanis juga mendukungnya.
"Itu perlu digesa, agar hutan-hutan yang masih ada di Riau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Seperti untuk hutan wisata, pengelolaan kayu atau non kayu," sebut Marwan Yohanis.
"Untuk itu, diperlukan BUMD agar pemanfaatan hutan tersebut mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inilah yang kami dorong mulai administrasi, pengelolaan, izin, sampai bagi hasilnya, juga sanksi-sanksi terutama apabila terjadi kerusakan hutan akibat ulah orang tak bertanggung jawab," katanya, Kamis (4/5).
Menurutnya, melalui Perda yang sah, Ia berharap Pemprov segera membentuk BUMD agar bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Karena sasaran kita masyarakat jadi mitra pemerintah dalam mengelola hutan ini. Jangan dampak negatifnya saja yang diterima masyarakat tapi hasil dari hutan itu sesuai dengan peruntukannya dapat dinikmati masyarakat," paparnya.
Marwan mengungkapkan selama ini masyarakat memang lebih sering mendapat hal-hal negatif saja. Karena pemilik modal besar yang mengeksploitasi hutan. Sedangkan masyarakat hanya mendapat kerusakan diantaranya banjir, longsor, hingga tak adanya serapan air.
"Makanya perlu Pansus ini, jangan kita punya dinas yang mengurus hutan saja tapi ketika hutan dicuri berpuluh-puluh tahun dengan ribuan hektar tak tahu-menahu. Ke mana saja selama ini?" pungkasnya. (*)
Tags : pengelolaan hutan, pengelolaan berbasis bumd, pemprov riau kelola hutan berbasis bumd, legislatif dukung kelola hutan berbasis bumd ,