News   2026/01/27 16:41 WIB

Riau Berhasil Raup Pajak yang Tembus Rp 15,8 T Hingga Akhir 2025

Riau Berhasil Raup Pajak yang Tembus Rp 15,8 T Hingga Akhir 2025

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menutup tahun 2025 dengan kinerja penerimaan pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional.

Capaian tersebut menjadi bukti peran aktif Wajib Pajak serta dukungan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau dalam menjaga penerimaan negara.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto atau mencapai 89,10 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp17,75 triliun.

Meski secara tahunan penerimaan pajak neto mengalami kontraksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya, kinerja tersebut dinilai tetap stabil.

Kontraksi penerimaan dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan secara terpusat sesuai NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

Meski demikian, penerimaan pajak bruto pada Desember 2025 justru mengalami peningkatan sebesar 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Komposisi penerimaan pajak neto tahun 2025 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai sebesar 59,04 persen dan Pajak Penghasilan sebesar 34,65 persen.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan berkontribusi 1,38 persen dan pajak lainnya sebesar 4,82 persen. Kelompok pajak lainnya mencatat pertumbuhan signifikan yang berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.

Dari sisi sektoral, sektor pertanian menunjukkan kinerja positif, terutama didorong oleh meningkatnya penerimaan pajak dari sektor kelapa sawit seiring kenaikan harga Tandan Buah Segar sepanjang 2025.

Sebaliknya, sektor industri pengolahan serta administrasi pemerintahan mengalami kontraksi secara neto akibat peningkatan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau juga tercatat tetap tinggi. Hingga 31 Desember 2025, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101 persen dari target 408.329 SPT.

Jumlah tersebut terdiri dari 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 22.534 SPT Badan.

Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP.

Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Hingga 21 Januari 2026, tercatat sebanyak 6.297 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau, yang terdiri dari 6.070 SPT Orang Pribadi dan 227 SPT Badan.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi dan sinergi yang terjalin sepanjang tahun 2025.

Ia menegaskan komitmen DJP Riau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan dan mendorong kepatuhan sukarela sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah. (rilis)

Tags : pajak, riau, raup pajak rp 15, 8 triliun, riau raup pajak 101 persen hingga 2025, News,