PEKANBARU – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025 dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Riau jadi gerbang deportasi pemulangan PMI dari Malaysia."
“Capaian ini menunjukkan bahwa sosialisasi jalur legal dan upaya perlindungan yang kami lakukan mulai membuahkan hasil,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyudi, Senin (5/1).
Berbagai upaya sosialisasi jalur legal dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat Riau untuk bekerja ke luar negeri secara resmi, aman, dan terlindungi.
Fanny Wahyudi, menyebut efektivitas sosialisasi menjadi salah satu faktor utama menurunnya minat masyarakat terhadap jalur non-prosedural. Hal tersebut berdampak langsung pada meningkatnya tata kelola pelindungan PMI.
Di sektor pelindungan, BP3MI Riau sepanjang 2025 memfasilitasi penanganan 35 kasus PMI bermasalah yang dilaporkan oleh pekerja maupun keluarga.
Penanganan tersebut mencakup koordinasi dengan pemerintah pusat dan perwakilan RI di luar negeri hingga proses pemulangan.
Menjelang akhir tahun 2025, BP3MI Riau berhasil memulangkan enam PMI asal Riau dari Kamboja dan Myanmar yang menghadapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan dan keimigrasian di negara tujuan.
Selain penanganan kasus, langkah pencegahan menjadi fokus utama BP3MI Riau melalui pelaksanaan 163 kegiatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal. Kegiatan ini dilakukan bersama Polda Riau dan jajaran Polres di wilayah rawan seperti Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti yang dikenal sebagai pintu keluar wilayah pesisir.
Upaya tersebut membuahkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2025, BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 729 calon PMI dari upaya penempatan ilegal.
Selain itu, sebanyak 33 tersangka pelaku kejahatan penempatan non-prosedural diamankan dan diproses sesuai hukum.
Fanny Wahyudi menegaskan bahwa pencegahan keberangkatan ilegal jauh lebih penting dibandingkan penanganan kasus saat PMI sudah berada di luar negeri tanpa perlindungan hukum.
Sebagai wilayah perbatasan, Riau juga memainkan peran strategis dalam proses repatriasi PMI deportan dari Malaysia. Selama 2025, sebanyak 2.712 PMI deportan difasilitasi pemulangannya melalui wilayah Riau.
Para PMI tersebut mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dengan kasus dominan berupa penggunaan dokumen tidak resmi dan pelanggaran izin tinggal.
Tak hanya fokus pada pencegahan dan penanganan kasus, BP3MI Riau juga menjalankan program pemberdayaan bagi PMI purna.
Program tersebut meliputi pelatihan pengolahan limbah ternak di Kabupaten Kuantan Singingi, pelatihan pengolahan hasil pertanian di Kerinci, Jambi, serta pendampingan pola asuh anak PMI di Kabupaten Kepulauan Meranti guna memperkuat ketahanan keluarga.
Menutup keterangannya, Fanny menegaskan komitmen BP3MI Riau untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi para pekerja migran.
“Seluruh capaian ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dan keluarganya. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” pungkasnya.
Pelabuhan Internasional Dumai kembali menjadi jalur utama pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 2.628 PMI ilegal telah dipulangkan ke tanah air melalui pelabuhan tersebut.
Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan data tersebut saat konferensi pers, pemulangan terakhir dilakukan pada 14 Desember 2025, termasuk PMI yang dipulangkan dari Johor Baru.
“Total sepanjang Januari hingga 14 Desember 2025, jumlah PMI ilegal yang dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai mencapai 2.628 orang,” ujar Fanny.
Menurutnya, tingginya angka deportasi mencerminkan masih banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Akibatnya, mereka terjaring razia dan harus menjalani penahanan sebelum akhirnya dideportasi oleh otoritas setempat.
“Masih banyak WNI kita yang berada dalam masa tahanan di Detensi Imigrasi Malaysia. Hampir 90 persen permasalahan yang dialami PMI adalah persoalan dokumen,” katanya dikutip dari rri.pekanbaru.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI deportasi langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia atau P4MI untuk proses pendataan, pemberian layanan dasar, serta pendampingan sebelum difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Fanny menegaskan, negara tetap hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh PMI, termasuk mereka yang berangkat dan bekerja secara nonprosedural serta berada dalam kondisi rentan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kami fokus pada peningkatan kualitas perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan ini juga mencakup PMI ilegal yang kerap menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di luar negeri,” tutupnya. (*)
Tags : pmi, pekerja migran indonesia, pmi riau, pmi di deportasi darimalaysia, jumlah pmi akhir 2025, News,