PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk pengalihan Participating Interest 10 persen lapangan minyak dan gas (MIgas) Wilayah Kerja (WK) Siak.
"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif telah menyetujui proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen lapangan Migas WK Siak ini."
."Persetujuan pengalihan PI 10 persen WK Siak sudah disetujui oleh Menteri ESDM, selanjutnya kami menunggu follow up dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak," kata Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem," ujarnya seperti yang dilansir dari bisnis, Jumat (18/2/2022).
Surat persetujuan Menteri ESDM itu telah disampaikan kepada SKK Migas. Salah satu poin dari surat persetujuan Menteri ESDM itu menyatakan PHE Siak harus melaporkan ke Menteri ESDM selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah pelaksanaan penagihan PI 10 Persen melalui SKK Migas.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi dan mengucapkan terima kepada Menteri ESDM yang telah menyetujui PI 10 persen WK Siak, yang nantinya dikelola oleh PT Riau Petroleum Siak (RPS).
"Artinya perjuangan Riau mengurus PI 10 persen WK Siak tercapai. Selanjutnya kami akan mengawal kelanjutan PI 10 persen di WK Kampar dan WK Rokan yang saat ini masih berproses.
Sebelumnya BUMD PT Riau Petroleum melalui anak perusahaannya PT Riau Petroleum Siak telah menandatangani amandemen perjanjian pengalihan participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Blok Siak dengan PT Pertamina Hulu Siak (PHE Siak) di depan Notaris.
"Semua dokumen persyaratan untuk mendapatkan jatah PI 10 persen Blok Siak ini sudah terpenuhi. Jadi kami sudah sepakat dengan PHE Siak untuk pengalihan PI 10 persen ini," ujar Direktur PT Riau Petroleum Husnul Kausarian, Rabu (22/9/2021) lalu.
Penandatanganan amandemen ini dilakukan langsung oleh CEO Subholding Pertamina Hulu yang juga menjabat sebagai Pj Direktur PHE Siak, Budiman Parhusip dan Direktur Utama PT Riau Petroleum Siak, Darusman, di Graha Bimasena, Jakarta Selatan.
Diterangkan Husnul Kausarian, setelah proses penandatanganan amandemen pengalihan PI, nantinya kontraktor melalui SKK Migas akan meminta persetujuan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Patokan kami pada Permen ESDM 37 tahun 2016. Kurang lebih memakan waktu 60 hari kalender akan mendapat persetujuan dari Menteri ESDM," ujarnya.
Sementara itu Gubernur Provinsi Riau Syamsuar yang terus memantau dan mengikuti setiap perkembangan PI 10 persen, menyambut positif gerak cepat yang dilakukan BUMD Riau Petroleum untuk mendapatkan jatah PI 10 persen dari Blok Siak.
"Kami akan pantau juga progresnya. Jadi nanti saya usahakan PI 10 persen Blok Siak ini supaya Menteri ESDM secepatnya menandatangani SK PI 10 persen tersebut," kata Syamsuar.
Seperti diketahui, wilayah operasi Pertamina Hulu Energi Siak mencakup area sekitar 2.484 kilometer persegi di cekungan Sumatera tengah yang terbagi menjadi 3 area yaitu Siak I (Buaya, Tanjung Medan), Siak II (Batang), dan Siak III (Jingga, Kelabu, Lindai, Rintis, dan Menggala South).
Saat ini ada 2 lapangan aktif dikelola PHE Siak yaitu Lapangan Lindai dan Lapangan Batang, PHE Siak juga telah melakukan pengeboran eksplorasi kumis-2. (*)
Tags : Riau Mendapat Persetujuan Kelola 10 Persen, Lapangan Migas Blok Siak,