PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] PT Riau Petroleum menerima kucuran dana Participating Interest [PI] 10 persen dari Blok Minyak Rokan sebesar Rp 3,5 triliun tahun 2023 silam.
"Dana PI 10% dari Blok Rokan untuk Riau telah dipastikan cair dengan nilai total Rp3,5 triliun."
"Sudah diserahkan semua kepada masing-masing daerah," kata Direktur BUMD Riau Petroleum Dr Husnul Kausarian melalui sarana elektronik Whats App [WA] nya tadi Minggu, (18/8).
Sebelumnya, Husnul Kausarian di depan wartawan juga mengakui soal sejarah panjang perjuangan untuk melakukan pembenahan PT Riau Petroleum yang dimulai saat ia terpilih menjadi direktur pada bulan Juli tahun 2021.
"Kini PT Riau Petroleum mendapat jatah dana PI 10% yang nilainya sangat fantastis itu merupakan keberhasilan Provinsi Riau untuk memajukan pembangunan."
Husnul mengakui, saat peralihan Blok Rokan 9 Agustus 2021, ia langsung tancap gas menyiapkan anak perusahaan untuk merebut dana PI 10% yang sudah menjadi hak setiap daerah ketika ada perubahan operator dari Chevron ke Pertamina.
Tahapan demi tahapan ia lalui. Hingga dari 10 alur tahapan resmi proses mendapatkan PI ini mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.
”Proses yang kami lalui sampai pada puncaknya. Riau dapat 3,5 triliun,” kata Husnul.
Husnul menyebut kerja tuntas mendapatkan gelontoran dana PI yang besar ini merupakan suport dari berbagai pihak.
"Yang paling diingat adalah sokongan dari masa Gubernur Riau saat itu dijabat bapak Syamsuar."
”Kami ini sifatnya kan hanya mengeksekusi saja. Perjuangan besar sesungguhnya yaitu dari Gubri Syamsuar [masa itu] yang tidak kenal lelah. Bapak Gubernur tidak segan langsung turun tangan meloby di Jakarta,” kenang Husnul.
"Kini Riau Petroleum sudah resmi mendapat jatah PI 10%."
Dana yang bersumber dari minyak Blok Rokan ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk program kesejahteraan dan kemajuan rakyat Riau, kata dia.
Dana PI 10% dari Blok Rokan untuk Riau telah cair dengan nilai total Rp3,5 triliun tahun 2023 lalu.
Kucuran dana PI sebesar 10% ini sebelumnya telah mendapat restu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Dana PI 10% dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola, yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.
Pencairan dana PI 10% tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang dicairkan pada 13 Desember 2023.
Pencairan tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023. (*)
Tags : PT Riau Petroleum, PT Riau Petroleum Rokan, Blok Rokan, Dana PI 10 Persen Blok Rokan, PT Riau Petroleum Terima Kucuran Uang Minyak Rp 3, 5 Triliun, News,