PIHK kembali menalangi pembayaran Armuzna.
AGAMA - Menjelang batas akhir pembayaran layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dana pelunasan jamaah haji khusus hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kondisi tersebut membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpaksa kembali menalangi pembayaran Armuzna yang tenggatnya ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (4/1/2026).
Situasi tersebut mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) menyampaikan sikap terbuka mengenai potensi terganggunya keberangkatan jamaah haji khusus 2026 akibat belum cairnya dana pelunasan jamaah.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar diskusi terbatas dengan perwakilan asosiasi pada Jumat (2/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian berjanji mempercepat proses administrasi, sementara BPKH menyatakan dana jamaah telah siap. Namun hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana belum juga tersalurkan ke PIHK.
“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar, Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Ahad (4/1/2026).
Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meski dana jamaah sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di BPKH, PIHK telah memenuhi kewajiban membayar kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 kuota.
“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti,” ucapnya.
Firman mengatakan, tekanan keuangan semakin besar karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan saat jumlah final jamaah belum diketahui. Hingga Jumat (2/1/2026), jamaah yang telah melunasi baru 6.101 orang (28,7 persen), ditambah 4.042 jamaah cadangan. Jumlah tersebut belum mencapai total kuota 17.680 jamaah.
“PIHK membayar dalam kondisi belum tahu berapa perolehan jamaah final. Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari menyebut hambatan pencairan dana pengembalian keuangan (PK) terutama terjadi pada proses verifikasi dokumen.
Proses PK mewajibkan tiga dokumen utama: hasil pindai paspor, bukti kepesertaan BPJS, dan pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes.
“Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky.
Ia menambahkan, perbedaan ejaan nama antara paspor dan data pendaftaran—meskipun hanya satu huruf—sering membuat dokumen dinilai tidak valid. Sinkronisasi dengan data BPJS juga kerap mengalami kendala serupa.
“Orangnya sama, tapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.
Zaky juga menyoroti proses pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes yang dinilai semakin memperumit keadaan. Menurutnya, ketergantungan penuh pada verifikasi otomatis (robotik) tidak sejalan dengan keterbatasan waktu.
“Kami sudah mengusulkan agar ada verifikasi manual dengan unggah dokumen sebagai alternatif. Fasilitasnya ada, tapi tetap dipaksakan robotik. Dengan timeline Saudi yang sangat ketat, ini berisiko,” katanya.
Ia berharap permasalahan tersebut segera mendapat solusi agar penyelenggaraan haji khusus 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak berdampak pada kepastian keberangkatan jamaah.
"Kalau Saudi nya juga kekeuh atas timeline, yang kita khawatirkan bersama, Haji Khusus 2026 gagal berangkat, na'uzubillaah akan jadi kenyataan," jelas Zaky.
Sementara Komisi Nasional (Komnas) Haji mengingatkan adanya ancaman serius terhadap keberangkatan ribuan jamaah haji khusus pada musim haji 2026 M/1447 H.
Alarm ini mencuat setelah 13 asosiasi penyelenggara haji khusus menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait potensi gagalnya puluhan ribu calon jamaah akibat persoalan sistem dan kebijakan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai persoalan utama bersumber dari belum dicairkannya keuangan haji khusus oleh Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kondisi ini berpotensi membuat jamaah gagal memperoleh visa haji, yang menjadi syarat utama keberangkatan.
“Gejala dan tanda-tanda apa yang dikhawatirkan oleh 13 organisasi asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Mustolih menjelaskan, jamaah haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melunasi biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji. Dana pelunasan tersebut disetorkan ke rekening penampungan BPKH, lalu didistribusikan kembali kepada PIHK untuk membayar berbagai layanan di Arab Saudi, seperti akomodasi, transportasi, hingga layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Namun hingga saat ini, kata dia, pencairan dana dari BPKH ke PIHK belum dilakukan tanpa penjelasan yang transparan. Akibatnya, PIHK tidak dapat menyelesaikan pembayaran kontrak layanan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
“Tenggat waktunya telah ditentukan otoritas Saudi. Jika ternyata PIHK tidak bisa membayar pada waktu yang telah ditentukan maka jemaah tidak bisa memperoleh visa haji, konsekwensinya gagal berangkat,” ucap Mustolih.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan jadwal ketat melalui sistem Nusuk. Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna jatuh pada 4 Januari 2026, disusul batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.
Situasi makin mengkhawatirkan karena data sistem Kementerian Haji per Jumat (2/1/2026) pukul 11.00 WIB menunjukkan tingkat pelunasan jamaah haji khusus baru mencapai 29,4 persen atau 11.629 orang dari total kuota 17.680 jamaah. Angka ini dinilai jauh dari kondisi normal, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pelunasan hampir selalu mencapai 100 persen tanpa kendala berarti.
Komnas Haji juga menyoroti adanya ketidaksinkronan lini masa penyelenggaraan haji yang disusun Kementerian Haji dengan jadwal resmi pemerintah Arab Saudi. Menurut Mustolih, ketidaksesuaian ini memperparah situasi di lapangan.
Untuk itu, Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan BPKH segera melakukan langkah-langkah perbaikan. Di antaranya, segera mencairkan keuangan haji khusus kepada PIHK sesuai data yang ada, melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal, serta meninjau ulang timeline penyelenggaraan agar sinkron dengan ketentuan Saudi.
Selain itu, Komnas Haji juga mendorong pembukaan segera pelunasan tahap kedua, penyederhanaan aturan pelunasan, konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan haji, serta transparansi kondisi keuangan haji kepada publik.
Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2025, Mustolih menegaskan, tanggung jawab penuh penyelenggaraan haji ada pada Kementerian Haji, sedangkan pengelolaan keuangan berada di BPKH. Karena itu, keduanya harus bergerak cepat agar hak jamaah tidak terabaikan. (*)
Tags : haji, manasik haji, haji 2026, haji khusus, bpih, jamaah haji, manasik haji, kemenhaj, haji khusus 2026,