BATAM - Ribuan Pekerja Migran Indonesia [PMI] dalam waktu dekat akan di deportasi melalui pintu masuk Kota Batam, kali ini pemulangannya secara besar-besaran melalui pintu utama kota industri itu.
Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila, mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait pemulangan PMI sacara besar-besaran. Dalam waktu dekat, puluhan ribu PMI akan dideportasi dari beberapa negara. Diketahui, pemulangan PMI tersebut akan dilakukan bertahap hingga Desember mendatang.
Untuk teknis kapan pelaksanaanya masih menunggu informasi pemerintah pusat. ”Terkait kebijakan rekalibrasi, yakni kedatangan PMI besar-besaran, yang informasinya puluhan ribu, masih menunggu pusat. Kapan waktunya kami belum tahu,” ujar Tessa kepada Batam Pos didepan media, Kamis (16/9).
Namun Tessa belum bisa memastikan, apakah jumlah sebanyak itu merupakan PMI legal atau termasuk juga tenaga kerja yang berangkat dari jalur tidak resmi. Begitu juga dengan pemulangan PMI, lewat jalur mana saja pihaknya belum mendapat informasi mendetail. ”Berapa persennya lewat Batam juga belum tahu. Menunggu arahan dari Gubernur dan Wali Kota juga nantinya,” kata Tessa.
Tessa memastikan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam siap dari segi pelayanan dan prasarana. Bahkan, untuk petugas yang akan menyambut para PMI, dipastikan juga kesehatan dan sudah divaksinasi. ”Kami siap kapanpun itu, dari segi petugas dan kelengkapan. Pastinya kami akan menyesuaikan dengan kebutuhan nantinya,” sebutnya.
Tessa mengaku hampir setiap hari ada kedatangan PMI melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Untuk jumlahnya, fluktuatif tergantung dari yang ingin pulang. ”Setiap hari jumlah PMI yang datang berbeda, tak bisa dipastikan berapanya,” ujar Tessa.
Menurut dia, PMI yang datang setiap harinya berasal dari Malaysia dan memiliki dokumen resmi serta memiliki surat keterangan sehat dari negari seberang. ”Setiap PMI yang datang dipastikan juga surat keterangan kesehatan, seperti vaksin dan PCR oleh tim Satuan Gugus Tugas Covid-19,” jelas Tessa.
Pemeriksaan dipastikan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, cek suhu badan dan lainnya. Tak hanya itu, para PMI juga dikarantina selama 8 hari di Rusun Tanjunguncang. ”Sesuai arahan dari Gugus Tugas, PMI yang datang wajib dikarantina 8 hari. Untuk waktu kedatangannya pun tak menentu, kadang pagi, siang bahkan malam hari,” sebutnya. (rp.edy/*)
Tags : Pekerja Migran Indonesia, Batam, Ribuan PMI akan Dideportasi,