Headline Sorotan   2021/12/02 15:15 WIB

Ricuh di Koperasi Sawit Makmur, Anthony Hamzah Seakan 'Ingin Melepaskan Diri dari Tanggungjawab'

Ricuh di Koperasi Sawit Makmur, Anthony Hamzah Seakan 'Ingin Melepaskan Diri dari Tanggungjawab'
Petani anggota Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, menerima talangan gaji dari PTPN V.

"Ricuh di Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) binaan PT Perkebunan Nusantara V [PTPN V] di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar yang sudah menyedot perhatian semua orang" 

asus perampasan lahan 390 hektare milik petani dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah bernaung di PT Langgam Harmuni itu mencuat.

"Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah yang melilit ditubuh KOPSA-M," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam konfrensi persnya.

Dia mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuntaskan persoalan melilit ditubuh KOPSA-M. Menurut Sugeng, penuntasan perkara ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah, dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.

Perihal perampasan lahan itu telah dilaporkan oleh Disna Riantina selaku pendamping petani KOPSA-M ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak," ujar Sugeng.

Tetapi menurut Sugeng lagi kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021, dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.

Tanah yang dikuasai PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu tersebut diklaim berasal dari hibah kepala suku atau ninik mamak.

"Ninik mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan," cerita Sugeng.

Menurutnya, ninik mamak hanya memberikan hibah kepada KOPSA-M melalui surat mandat dari empat suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001.

Kemudian, ninik mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektare kepada 997 petani sawit, termasuk di dalamnya lahan 390 hektare yang dirampas oleh PT Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.

"Dari kasus perampasan lahan petani ini, Ketua KOPSA-M Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT Langgam Harmuni," ujar Sugeng.

Sugeng pun berharap institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah.

"Perampasan yang dilakukan oleh PT Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani."

"Mereka seolah 'tertimpa tangga', sudah terkena dampak Covid-19, tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya pula," kata Sugeng.

Antony Hamzah (kiri)

Puluhan pekerja dan petani KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar terlilit utang akibat ricuh di tubuh koperasi itu.

Seperti dialami Lastri, petani sawit di Kampar ini, Ia baru kembali terlihat senyumnya setelah mendapat talangan tahap II dari PT Perkebunan Nusantara V.

"Ada 61 pekerja kebun sawit mendapatkan bantuan dengan total Rp202,6 juta."

"Sudah beberapa bulan terakhir kami tak menerima hak," kata Lastri dengan suara lirih.

"Ini imbas dari konflik internal di KOPSA-M karena ada dua versi kepemimpinan yang terjadi sejak pertengahan tahun ini," ungkapnya.

Seorang petani, Lastri juga mengaku sangat bersyukur adanya talangan kedua dari PTPN V ini. Dia menyebut doanya terkait hak terjawab sehingga tidak perlu berutang lagi ke sejumlah orang.

"Sekarang kami tak perlu berutang lagi untuk memenuhi kebutuhan dapur kami," katanya.

Nenek 63 tahun ini menyebut PTPN V sebagai mitra dengan pola kebun plasma merupakan pihak satu-satunya yang mendengar nasib petani saat ini. 

Di satu sisi, KOPSA-M dengan ketua Anthony Hamzah tidak bisa menjadi tumpuan lagi karena sudah ada pengurus baru versi rapat anggota luar biasa (RALB). Tetapi sayangnya pengurus baru tidak bisa berbuat banyak karena belum disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.

"Rasanya telah habis suara dan energi kami menagih hak sampai kami seperti pengemis, Alhamdulillah PTPN V memberikan kepedulian kepada kami semua hari ini," ujarnya.

Petani lainnya, Nelson Gultom menyebut talangan dari PTPN V ini sangat berarti bagi koleganya yang senasib. Dia menyebut hanya Tuhan yang bisa membalas adanya talangan ini.

"Terima kasih kepada manajemen, kepala desa, dan pengurus Kopsa-M RALB yang mengusahakan talangan ini," kata Nelson.

Nelson menyebut sudah memberi tahu nasib petani kepada Kantor Staf Presiden yang datang ke desa terkait persoalan hak petani dan pekerja ini pada 12 November 2021. 

Nelson berharap Staf Kantor Presiden Abetnego Tarigan yang datang ke desa dapat membuat Kopsa-M kembali beroperasi normal dengan kepengurusan baru.

"Terlebih lagi, perkebunan sawit KOPSA-M kini tak lagi terurus di saat harga sawit dalam tren yang sangat baik," kata Nelson.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pangkalan Baru, Yusry Erwin sebagai pembina KOPSA-M mengaku pada 23 September 2021 lalu memfasilitasi pertemuan antara PTPN V, pekerja, petani, dan pengurus KOPSA-M baik yang lama ataupun RALB.

"Hanya saja pengurus lama tidak datang," kata Yusry.

Dari pertemuan itu, terungkap bahwa gaji petani dan pekerja tidak disimpan di rekening milik perusahaan melainkan berada di rekening bersama (escrow account) antara KOPSA-M dan PTPN V.

Yusry mengaku bingung dengan dualisme kepengurusan KOPSA-M. Pasalnya, di bank hanya tanda tangan Anthony Hamzah dan Asep selaku bendahara yang diakui meskipun pihak PTPN V telah menyatakan kesiapannya menandatangani bilyet cek.

"Kami tidak tahu keberadaan Anthony Hamzah, sementara Asep ketika didatangi menyatakan telah mengundurkan diri," kata Yusry.

Yusry kemudian menyurati PTPN V agar dapat memberikan solusi mengatasi permasalahan tersebut. Dan dia mengapresiasi inisiatif perusahaan dalam membantu pekerja melalui dana talangan.

"Bantuan ini sangat berarti bagi para pekerja, semoga aktivitas di kebun KOPSA-M dapat kembali beroperasi dan membawa manfaat kepada semua," harapnya.

Chief Executive Officer PTPN V, Jatmiko Santosa.

Sementara itu, Chief Executive Officer PTPN V, Jatmiko Santosa menjelaskan bahwa perusahaan memutuskan untuk menalangi gaji pekerja KOPSA-M setelah melihat puluhan pekerja dalam kondisi serba kesulitan.

Jatmiko menjelaskan, data para pekerja bersama besaran gajinya didapat dari pengurus KOPSA-M yang bersumber dari pekerja itu sendiri.

"Selanjutnya, bantuan talangan ini nantinya akan dikembalikan oleh koperasi ke perusahaan pada saat dana di rekening bersama sudah bisa dicairkan."

"Tidak ada bunga atau beban tambahan apa pun dalam talangan gaji ini, tujuan kita cuma satu, memudahkan serta memberikan hak petani dan pekerja sebagaimana mestinya," kata Jatmiko.

Anthony Hamzah seakan ingin melepaskan diri 

Petani kelapa sawit yang tergabung dalam KOPSA-M mencurigai bahwa Ketua masa bakti 2016-2021, Anthony Hamzah tidak sanggup menyajikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepengurusan tiga tahun terakhir.

Rumzi, salah satu anggota KOPSA-M mengungkapkan alasan itu lantaran adanya kegiatan Rapat Anggota Khusus (RAK) yang rencana digelar secara diam-diam di salah satu hotel berbintang, Jumat 3 Desember 2021 mendatang.

"Kini para petani juga menduga bahwa Kadis Koperasi Kampar, Hendri Dunan terlibat dalam acara illegal tersebut," kata Rumzi yang salah satu anggota KOPSA-M yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar ini.

Diinformasikan jabatan Anthony akan berakhir pada 2 Desember 2021 besok. Namun diujung massa jabatannya para petani anggota KOPSA-M pada menuntut Dosen Universitas Riau [Unri] yang bergelar Doktor itu menyajikan LPJ bahkan 3 tahun belakangan.

"Anthony menggencarkan strategi cari aman dengan menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK) secara misterius dan dipastikan illegal karena tidak sesuai dengan AD/ART KOPSA-M dan Undang Undang perkoperasian," kata Rumzi lagi seperti Rabu (01/12).

Lantas Rumzi juga menduga misi jahat Anthony terbongkar setelah sekretaris panitia berinisial RN mengaku lewat akun medsos pribadinya bahwa tidak memiliki lahan, yang bahkan keanggotaan milik orang tuanya pun dipastikan tidak ada.

Pengakuan ini sontak memancing tawa sejumlah anggota KOPSA-M yang memprotes keras gelaran acara tersebut.

Anggota petani awal KOPSA-M sudah jauh lebih dulu mengetahui dan mencurigai gerak gerik para oknum pengikut Anthony tersebut.

"Tiga bulan belakangan mereka sudah tidak sanggup berkantor dan beraktifitas lagi di Desa Pangkalan Baru dengan bersembunyi di rumah pribadi milik Anthony yang berada di jalan Puyuh Mas Tangkerang, Pekanbaru," kata Rumzi.

"Ini momen terpenting dari seluruh rangkaian jabatan Anthony cs sebagai pengurus KOPSA-M sejak Desember 2016 hingga 2021."

"Artinya tidak bisa secara asal-asalan dan akal akalan, karena ada ratusan milyar yang harus disajikan Anthony dihadapan anggota lewat laporan pertanggung jawaban tahun buku 2019, 2020 dan 2021," tegasnya.

"Sampai kemana pun kami akan tuntut Anthony," kata Rumzi. 

"Kami tidak rela uang kami 'dihamburkan' untuk hal yang tidak jelas yang hingga saat ini tidak terbukti satupun," sebutnya.

"Dia [Anthony] harus pulang ke Riau, duduk bersama anggota petani, buka semua pemakaian uang hasil kebun kami, jangan banci seperti itu," imbuhnya.

Rumzi mengatakan setakat ini anggota KOPSA-M telah mengantongi bukti tertulis laporan keuangan koperasi yang harus dijelaskan dan dibuktikan secara fisik. 

Diantaranya yakni Rp3,2 milyar kas di Bank BRI, simpanan anggota 844 juta, titipan cicilan Rp2,4 milyar, titipan gaji petani belum diambil Rp1,7 milyar, titipan infaq, hutang leasing hingga hutang pribadi Anthony yang jumlah keseluruhannya ditaksir mencapai Rp8 milyar. Bahkan belum termasuk hasil penjualan TBS sejak Januari hingga Juli 2021.

"Pulanglah, selesaikan tanggung jawab saudara, terkait status tersangka itu urusan pribadi bukan KOPSA-M, jangan bersandiwara terus,  kembalikan hak kami, kembalikan aset kami jika tidak ingin kami laporkan ke pihak penegak hukum," pintanya.

Kata Rumzi, sudah sewajarnya acara tersebut diadakan di Desa Pangkalan Baru, karena kantor dan kebun KOPSA-M berada di desa tersebut. Bukan justru diadakan di Pekanbaru.

"Anggota dan masyarakat butuh kepastian, mereka perlu penjelasan tentang hak mereka. Semua instansi sudah resah karena ulah Anthony yang arogan, egois dan tidak tahu malu ini," cetusnya.

"Kami berharap kepada oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum KOPSA-M untuk menghentikan praktik adu domba di tengah masyarakat," tutur Rumzi.

"Segera kembali ke habitat anda, segera tinggalkan tanah melayu ini, jangan korbankan ratusan jiwa hanya demi kepentingan pribadi anda," pinta Rumzi.

Anggota KOPSA-M sejauh ini telah memberikan informasi adanya RAK illegal itu kepada Kepala Desa Pangkalan Baru. Bahkan juga sudah koordinasikan kepada pihak terkait karena gelaran acara tersebut memancing amarah para anggota dan masyarakat desa.

"Anggota dan masyarakat marah dengan adanya rencana gelaran itu. Malah massa memastikan akan membubarkan acara tersebut. Kita juga sudah informasikan kepada pihak kepolisian Daerah Riau," tandasnya.

Dugaan kriminalisasi petani

Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (P3KMHK) juga meminta hentikan dugaan tindakan kriminalisasi terhadap petani tergabung dan KOPSA-M.

"Mafia hukum sektor pertanahan menjadi perhatian besar pemerintah saat ini. Polanya bersifat sistematis dengan diduga melibatkan oknum penegak hukum," Ketua P3KMHK, Priyanto, dalam keterangannya, Minggu 10 Oktober 2021 kemarin.

Menurut dia, merujuk catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juni 2021, jumlah kasus mencapai 242 kasus.

"Belum lagi yang tidak sampai ke Kementerian ATR/BPN," jelasnya.  

Dia menyampaikan keberadaan memunculkan kekhawatiran masyarakat untuk melaporkannya karena bisa dikriminalisasi.

"Kebanyakan masyarakat ketika menghadapi kasus mafia tanah, berpotensi besar dikriminalisasi," tutur Priyanto.

Menurutnya, polemik tersebut diduga masih terkait dengan mafia hukum sektor pertanahan.

Dugaan kriminalisasi terhadap dua petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur atau KOPSA-M di Kampar, Riau, jadi sorotan. Proses hukum terhadap dua petani tersebut diminta disetop.

Menurutnya, kasus mafia tanah ini dihadapi 997 petani KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru, Kampar, Riau. Kasus ini ditangani Tim Keadilan Agraria, bersama Disna Riantina selaku Ketua Kerjasama Antar Lembaga P3KMHK-RI.

"Kasus 997 petani KOPSA-M merupakan wajah dari praktik mafia tanah yang memakan korban dari pihak masyarakat."

"Saat ini petani KOPSA-M mengalami kriminalisasi oleh oknum penegak hukum atas persoalan lahan antara petani dan PTPN V," jelas Priyanto.  

Ia menekankan peristiwa yang dihadapi KOPSA-M, menjadi langkah awal P3KMHK untuk memperjuangkan masyarakat dalam ikhtiar melawan mafia tanah, kata Priyatno dari P3KMHK yang merupakan organisasi advokat satu-satunya yang fokus pada pendampingan terhadap korban mafia hukum dan ketidakadilan.

"Kami akan membela dan memberikan dukungan kepada petani KOPSA-M, dan memohon kepada Presiden RI untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar hak petani dipenuhi dan keadilan ditegakkan," tuturnya. 

Priyanto menambahkan, sebagai pengejawantahan marwah mendukung korban mafia hukum dan ketidakadilan, P3KMHK akan terus menyuarakan dukungan, memberikan bantuan hukum.

Pihaknya juga akan terlibat dalam advokasi dan investigasi, serta menjembatani korban untuk menyampaikan keluhan dan tututan mereka langsung kepada pejabat negara.

"Harapannya, dengan keterlibatan advokat memberikan dukungan dan bantuan kepada korban mafia hukum, akan menambah semangat perjuangan untuk melawan mafia hukum," jelasnya.

Antony Hamzah jadi buronan?

Terakhir diinformasikan Ketua KOPSA-M, Antony Hamzah jadi buronan. Akibatnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V membantu pembayaran dana talangan pekerja KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Pembayaran gaji 61 pekerja KOPSA-M tahap II sebesar Rp202,6 juta tersebut dilaksanakan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pembayaran gaji ini merupakan kelanjutan pembayaran tahap I yang dilakukan pada awal November 2021 kemarin. Saat itu, sebanyak 45 petani dan pekerja mendapatkan pembayaran sebesar Rp233,7 juta.

Sehingga total Rp436 juta gaji para pekerja dan petani yang telah ditalangi oleh perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

Para petani yang menerima gaji berdasarkan dana talangan tersebut tak kuasa menahan haru setelah tiga bulan ini nihil pendapatan pasca "menghilangnya" pengurus KOPSA-M kubu Anthony Hamzah.

Petani anggota Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar.

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin mengatakan sebagai pembina KOPSA-M, dia mengatakan Anthony Hamzah tak lagi mengurus hingga mengabaikan gaji para pekerja dan petani sejak Agustus 2021 lalu.

Untuk itu, pada 23 September lalu, Pemerintah Desa Pangkalan Baru mengundang dan memfasilitasi pertemuan antara pengurus, petani dan pekerja KOPSA-M dengan PTPN V.

"Kami undang semua pihak terkait untuk bermediasi. PTPN V datang, petani dan pekerja datang, perwakilan pengurus KOPSA-M versi RALB datang, tapi kepengurusan Anthony Hamzah tidak hadir," kisah Yusry.

Pada pertemuan itu terungkap fakta bahwa gaji petani dan pekerja tidak disimpan di rekening milik Perusahaan melainkan berada di rekening bersama (escrow account) antara KOPSA-M dan PTPN V.

"Duit penjualan TBS (Tandan Buah Segar) Koperasi ke perusahaan terkumpul di rekening bersama. Setiap bulan, Pengurus KOPSA-M seyogyanya mengajukan Daftar Permintaan Uang/DPU. Kemudian supaya bisa cair, mesti diterbitkan bilyet cek yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun koperasi," terangnya.

Sebelumnya, Disna Riantina selaku pengacara publik Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute yang mendampingi KOPSA-M kepengurusan lama, menyatakan Anthony Hamzah tidak pernah menghilang.

Disna menyebut saat ini Anthony berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anthony berada di rumah aman sehingga untuk menemuinya perlu izin dari lembaga tersebut.

"Kami saja sulit menemui karena LPSK memberikan perlindungan terkait dugaan kriminalisasi petani," kata Disna.

Disna menyatakan Anthony sudah empat kali menandatangani pembayaran gaji pekerja dan petani KOPSA-M ke PTPN V. Hanya saja, perusahaan tidak mau karena hanya mengakui pengurus baru.

Kebun sawit Kopsa-M

Sementara pengurus baru hingga kini tidak diakui oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar. Ada beberapa persyaratan yang belum disahkan oleh dinas tersebut.

"Jadi bukan enggak membayar, sudah diajukan tapi PTPN V hanya mengakui pengurus baru, sudah empat kali Pak Anthony menandatangani pembayaran gaji," jelas Disna.

Disna tak menampik konflik kepengurusan ini berimbas kepada petani. Konflik ini juga membuat pekerja dan petani KOPSA-M menjadi korban karena tak mendapatkan hak.

Menurut Disna, Staf Kantor Presiden Abetnego juga sudah menemui ratusan petani KOPSA-M versi Anthony Hamzah. Semua keluhan sudah ditampung dan berharap ada solusi.

"Tidak hanya ke balai desa KSP datang, ke sini juga datang menemui petani karena kami yang mengadukan persoalan ini ke KSP," tegas Disna.

Disna berharap semua persoalan KOPSA-M cepat selesai. Termasuk soal kriminalisasi petani dan Anthony Hamzah sehingga kebun sawit kembali terurus. (*)

Tags : Koperasi Sawit Makmur Riau, Ketua Kopsa M Anthony Hamzah, Sorotan, Ricuh di Kopsa M,