News Daerah   2024/10/28 15:47 WIB

Ricuh, Hak PNS, P3K dan Honorer di Bengkalis Mengeluh Gaji Belum Dibayarkan

Ricuh, Hak PNS, P3K dan Honorer di Bengkalis Mengeluh Gaji Belum Dibayarkan
Kepala BPKAD, H Aready saat memimpin rekonsialisasi penghasilan ASN bersama seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemkab Bengkalis belum membayar gaji tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer selama 4 bulan di 2024.

"Hak PNS, P3K dan Honorer di Bengkalis belum dibayar."

"Kita memastikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bengkalis dibayarkan secara penuh hingga akhir tahun," kata Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis," diutarakan H Aready saat menggelar rekonsiliasi bersama seluruh perangkat daerah.

Ada beberapa item yang menjadi perhatian serius BPKAD terkait hak ASN, yaitu gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan serta tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Menurutnya, rekonsiliasi yang dilakukan guna menyamakan persepsi antara BPKAD dengan seluruh Perangkat Daerah mengenai kebutuhan pembayaran hak PNS, P3K dan honorer untuk penyusunan Perubahan APBD 2024.

Pastikan Dibayar Penuh, BPKAD Rekonsiliasi Penghasilan ASN di Perubahan APBD 2024

Dirinya tidak ingin terjadi lagi sampai akhir tahun anggaran, ada hak-hak pegawai yang tidak terbayarkan.

Untuk itu, H Aready berpesan kepada seluruh peserta rekonsiliasi guna menghitung ulang secara rinci dan detil kebutuhan gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai masing-masing Perangkat Daerah.

"Contohnya gaji honorer, biasanya masuk di jasa. Tolong dicek kembali jangan sampai kekurangan, akibatnya nanti tidak terbayarkan. Sebab tidak ada lagi pergeseran anggaran", pesannya, Senin 3 Juni 2024 di Kantor BPKAD Bengkalis.

Sementara itu, dijelaskan Kabid Anggaran Agus Susanti, rekonsiliasi berpedoman pada realisasi Mei adapun penghitungan ulang yang harus dilakukan adalah gaji sebanyak 14 bulan, tambahan penghasilan 13 bulan, dan tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya sebanyak 12 bulan. (*)

Tags : Hak PNS, P3K dan Honorer, Bengkalis, PNS keluhkan Gaji Belum Dibayar, News Daerah,