News   2025/12/18 17:22 WIB

Rokok Ilegal Marak, Inpest: Pemerintah Segera Beri Izin Rokok Tanpa Cukai

Rokok Ilegal Marak, Inpest: Pemerintah Segera Beri Izin Rokok Tanpa Cukai
Ir Marganda Simamora SH MS. Ketua Umum (Ketum) DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST),

BATAM- Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia kembali menuai sorotan.

"Rokok ilegal marak yang sudah menjadi sorotan. "

"Meski pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026, tetapi struktur beban pajak yang sudah terlampau tinggi tetap menjadi penyebab utama meningkatnya peredaran rokok ilegal di tanah air, " kata Ir Marganda Simamora SH MS, Ketua Umum (Ketum) DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Kamis (18/12). 

Menurutnya, beban cukai dan pajak rokok Indonesia tercatat tinggi, totalnya dapat mencapai sekitar 67% untuk satu batang rokok.

"Untuk itu, pemerintah sebaiknya beri izin rokok tanpa cukai yang beredar, agar ada pemasukan tambahan pada negara," sebutnya.

Sebagai contoh, kata dia, yang paling relevan, satu batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), segmen terbesar dan yang paling banyak disusupi produk ilegal, memiliki komponen cukai 52 persen, pajak rokok sebesar 10 persen dari tarif cukai, serta PPN 9,9 persen dari Harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Angka ini jauh di atas rata-rata kawasan yang berkisar 55 persen."

Menurutnya, tingginya tarif cukai justru berimbas pada pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang lebih murah.

“Harga rokok legal di pasaran sudah tidak lagi terjangkau oleh masyarakat. Kondisi ini membuka ruang bagi produsen dan pengedar rokok ilegal untuk mengisi celah pasar yang ditinggalkan produk legal yang berpita cukai,” ujarnya.

Tetapi celah yang dimanfaatkan rokok ilegal ini justru tidak membawa hasil apa apa pada negara.

Ganda Mora (nama sebutan hari harinya) ini menambahkan, kebijakan CHT yang terlalu berat memang bisa menekan konsumsi, tapi juga memukul industri tembakau dari sisi produksi dan tenaga kerja.

“Produksi menurun, bahan baku dari petani tidak terserap maksimal, dan pada akhirnya industri menekan jumlah tenaga kerja yang berakibat pada lesunya industri dan maraknya rokok ilegal,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, evaluasi kebijakan cukai perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya berpihak pada aspek fiskal, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial ekonomi.

Selain itu, kata Ganda, Pemerintah, harus menjaga keberlangsungan industri legal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal.

Dia pun menilai pentingnya menjaga kestabilan harga agar celah bagi peredaran rokok ilegal tidak melebar.

“Kalau saat ini selisih antara produk legal dan ilegal akan semakin besar. Kalau selisihnya makin besar, barang-barang ilegal justru akan makin banyak beredar,” ungkapnya.

Sementara data Euromonitor mencatat, 58 dari 83 negara mengalami lonjakan peredaran rokok ilegal dengan rata-rata pertumbuhan 13% per tahun. Negara dengan beban pajak tembakau di atas 60% umumnya menghadapi tingkat peredaran rokok ilegal yang lebih tinggi, kondisi yang kini menjadi tantangan serupa bagi Indonesia.(*) 

Tags : rokok ilegal, Rokok Ilegal Marak, Indepanden Pembawa Suara Transparansi, Ipest, marganda simamora, Perijinan rokok ilegal, News,