
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta seluruh RT dan RW di wilayahnya untuk tidak lagi memberikan izin kepada provider pemasang tiang dan kabel internet di lingkungan warga.
"Perusahaan jaringan internet mayoritas abaikan aturan teknis."
"Sebenarnya RT RW itu tidak boleh mengeluarkan izin. Ini saya jumpai sendiri di lapangan. Kita tanya, oke kalian pasang tapi dasarnya apa, lalu kita lihat ternyata yang keluarkan izin itu RT-nya," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, Selasa (22/7).
Penegasan ini muncul mengingat maraknya bisnis provider internet yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Robin Eduar menegaskan bahwa pihak RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pemasangan infrastruktur tersebut.
Politisi PDI-P ini mencurigai adanya oknum RT/RW yang "bermain" dengan perusahaan provider dalam pemasangan tiang kabel fiber optik.
Diduga, perusahaan provider memberikan sejumlah uang dan menggratiskan penggunaan WiFi selama beberapa bulan kepada oknum RT/RW sebagai imbalan izin.
"Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kita minta diproses hukum," katanya.
"Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis," sambungnya.
Komisi I DPRD Pekanbaru menekankan bahwa seluruh perizinan, termasuk pemasangan jaringan internet, harus melalui dinas teknis terkait.
Dinas yang berwenang meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
Pemberian izin yang tidak sesuai prosedur ini berisiko merusak estetika kota dan juga membahayakan warga.
Robin menyoroti banyaknya kabel yang menjuntai dan berseliweran di berbagai sudut kota, yang bisa menyebabkan kecelakaan hingga memakan korban.
"Yang jelas itu salah. Kita minta itu ditertibkan juga karena persoalan tiang-tiang kabel semrawut akan menjadi preseden buruk," tegas Robin.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menemukan fakta mengejutkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin 21 Juli 2025 kemarin.
Rapat yang membahas persoalan izin kabel jaringan internet itu mengungkap bahwa seluruh perusahaan penyedia jaringan kabel di Kota Pekanbaru tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.
Robin Eduar menyebutkan bahwa hingga kini, tidak satu pun dari puluhan perusahaan kabel jaringan yang terdaftar memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
"Pada tahun 2024, kami menerima data ada 43 perusahaan. Tapi dalam pemaparan Diskominfo kemarin, jumlahnya kini menjadi 32. Dan ironisnya, semuanya tidak memiliki izin dari Pemko," ujar Robin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7).
Lebih mencengangkan lagi, dua perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Indihome milik PT Telkom dan Iconnet milik PT PLN, juga disebut belum mengurus izin kabel jaringan internet di tingkat daerah.
Robin menegaskan, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, namun sesuai aturan, mereka tetap wajib memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
"Kalau begini, jelas Kota Pekanbaru tidak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Kami heran kenapa hal seperti ini dibiarkan," katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dalam rapat itu menyebutkan, sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2021, tidak ada satu pun perusahaan kabel jaringan yang mengurus izin baru maupun memperpanjang izin yang sudah ada.
"Artinya, sampai tahun 2025 ini, semua tiang dan kabel yang terpasang bisa dikategorikan sebagai tiang kabel ilegal," tegas Robin.
Komisi I pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan jaringan kabel yang tidak berizin tersebut.
Permasalahan ini dinilai sebagai pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Pemko Pekanbaru. Meski telah menimbulkan korban jiwa dan menimbulkan keresahan publik, belum ada tindakan konkret dari pemerintah kota, baik dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwako), maupun percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : tiang internet, jaringan propider, pekanbarfu, rt dan rw dilarang beri izin pemasangan tiang internet, prusahaan propider abaikan aturan teknis,