Hukrim   2024/12/08 14:51 WIB

Rumah Apartemen Hana Hanifah Turut Disita dan Terancam Pidana, 'karena Terlibat Penipuan SPPD Fiktif yang Nilainya Ratusan Juta'

Rumah Apartemen Hana Hanifah Turut Disita dan Terancam Pidana, 'karena Terlibat Penipuan SPPD Fiktif yang Nilainya Ratusan Juta'
Hana Hanifah terseret kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau.

PEKANBARU - Selebgram Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemanggilan itu terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Riau.

Dirinya menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 wib hingga 19.50 wib, Kamis 5 Desember 2024.

Usai menjalani pemeriksaan, Hana Hanifah tampak menonaktifkan kolom komentar pada akun instagram miliknya dengan username @hanaaaast itu.

Akun yang sudah terverfikasi centang biru dengan 1,1 juta pengikut itu mengunggah instastory video pendek dengan penampakan pemandangan sungai. Tampak dirinya merangkul seorang perempuan, dilengkapi keterangan "Love you mama".

Untuk diketahui, Hana Hanifah sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian pada tanggal 21 November 2024. Namun, panggilan pertama itu, Hana Hanifah tidak dapat hadir, dengan alasan sedang sakit.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom saat dikonfirmasi membenarkan Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Iya benar, saksi HH (Hana Hanifah) diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau," ucapnya.

Dikatakan Kombes Pol Anom, Hana Hanifah diperiksa mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB.

"Efektif pemeriksaannya 9 jam," katanya.

Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Hana Hanifah mengatakan, penyidik saat ini tengah mengejar aliran dana yang diterima artis cantik kita.

"Ada dugaan aliran dana ke saksi HH (Hana Hanifah) ini. Ratusan juta. Jadi penyidik fokus pada aliran dana," ujar Kombes Pol Anom.

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui Hana Hanifah menerima aliran dana sejak bulan November 2021.

"Tidak hanya sekali yang masuk ke saksi ini. Jadi nilainya bervariasi yang masuk ke rekening saksi ini," lanjutnya.

Saat ditanya apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Riau Muflihun yang mengirim aliran dana tersebut ke Hana Hanifah, Kombes Pol Anom membantahnya.

"Aliran dana bukan langsung dari saksi (Muflihun) yang dimaksud. Tapi dari saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau," jawabnya.

Selebgram Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemanggilan itu terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Riau.

Usai menjalani pemeriksaan, Hana Hanifah tampak menonaktifkan kolom komentar pada akun instagram miliknya dengan username @hanaaaast itu.

Akun yang sudah terverfikasi centang biru dengan 1,1 juta pengikut itu mengunggah instastory video pendek dengan penampakan pemandangan sungai. Tampak dirinya merangkul seorang perempuan, dilengkapi keterangan "Love you mama".

Untuk diketahui, Hana Hanifah sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian pada tanggal 21 November 2024. Namun, panggilan pertama itu, Hana Hanifah tidak dapat hadir, dengan alasan sedang sakit.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom saat dikonfirmasi membenarkan Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Iya benar, saksi HH (Hana Hanifah) diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau," ucapnya.

Dikatakan Kombes Pol Anom, Hana Hanifah diperiksa mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB.

"Efektif pemeriksaannya 9 jam," katanya.

Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Hana Hanifah mengatakan, penyidik saat ini tengah mengejar aliran dana yang diterima artis cantik itu.

"Ada dugaan aliran dana ke saksi HH (Hana Hanifah) ini. Ratusan juta. Jadi penyidik fokus pada aliran dana," ujar Kombes Pol Anom.

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui Hana Hanifah menerima aliran dana sejak bulan November 2021.

"Tidak hanya sekali yang masuk ke saksi ini. Jadi nilainya bervariasi yang masuk ke rekening saksi ini," lanjutnya.

Saat ditanya apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Riau Muflihun yang mengirim aliran dana tersebut ke Hana Hanifah, Kombes Pol Anom membantahnya.

"Aliran dana bukan langsung dari saksi (Muflihun) yang dimaksud. Tapi dari saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau," jawabnya.

Artis cantik Hana Hanifah (HH) diperiksa penyidik Polda Riau sebagai saksi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Hana Hanifah diperiksa karena menerima aliran dana SPPD fiktif hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan aliran dana masuk ke Hana Hanifah diduga tidak hahya sekali saja. Penyidik menemukan ada beberapa kali transfer dengan nominal berbeda ke rekening Hana Hanifah.

"(Total dana mengalir ke Hana Hanifah) ada ratusan juta rupiah. Tapi masih dikonfirmasi karena sampai saat ini ada yang belum bisa terkonfirmasi dan akan dijadwalkan lagi ke saksi tersebut. Aliran dana ada beberapa kali yang masuk. Artinya tidak hanya sekali ke saksi ini dan kita masih dalami terus," kata Anom.

Dijelaskan Kombes Anom, Hana Hanifah masih berstatus saksi di kasus SPPD fiktif. "HH diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. Ini ada dugaan aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir kepada saksi ini," katanya.

Diketahui, Hana Hanifah diperiksa terkait kasus SPPD fiktif selama 9 jam di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau. Usai menjalani pemeriksaan, Hana meninggalkan wartawan yang telah menunggu di ruang tunggu lantai 3 Mapolda Riau pukul 19.57 WIB.

Hana Hanifah keluar dari ruang pemeriksaan sambil berlari kencang menuju lift yang berada di sisi kiri Mapolda Riau.

Melihat Hana berlari, awak media langsung mengejar dan menanyakan perihal diperiksa penyidik. Termasuk soal keterlibatan dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

"Untuk kelanjutannya nanti aja tanya sama penyidik ya," ujar Hana Hanifah di Mapolda Riau.

Polisi juga menyita 4 unit apartemen terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Selain apartemen, ada juga aset lain di Sumatera Barat yang akan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi memastikan belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya telah melakukan penyitaan aset diduga kuat hasil kejahatan di kasus SPPD fiktif.

"Ada beberapa kita lakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari kejahatan SPPD tersebut. Contoh kemarin ada salah satu rumah dan 4 apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya Batam diduga dibeli dari hasil kejahatan," kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (4/12).

Selain di Batam, penyidik juga akan segera berangkat ke daerah Sumatera Barat. Tim rencananya akan menyita aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi SPPD fiktif.

"Kita juga akan berangkat ke beberapa daerah yang di sana disinyalir ada aset disembunyikan menggunakan nama orang. Contoh di daerah Padang dan sebagainya ," kata Nasriadi.

Dalam mengusut kasus itu, penyidik Subdit Tipidkor juga telah menyita barang mewah hingga pemblokiran rekening. Pemblokiran dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

Untuk aset sendiri, banyak yang kepemilikan atas nama orang lain. Namun, nama-nama itu diduga orang dekat dari calon tersangka kasus SPPD fiktif yang mulai diusut sejak tahun 2023 lalu.

"Nama-nama itu adalah nama orang yang diduga dekat dengan calon tersangka dan orang-orang yang menerima atau yang mengamankan atau menerima transferan. Sehingga uang tersebut digunakan untuk beli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," tegas Nasriadi.

Adapun aset yang disita di Batam ada 4 unit. Salah satunya ada nama mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau inisial M.

Selain M, ada juga nama wanita berinisial MS. MS sendiri adalah tenaga harian lepas atau honorer di DPRD Riau yang pernah diperiksa penyidik dan menyerahkan tas hingga sepatu mewah. (*)
 

Tags : selegram Hana Hanifah, kasus SPPD Fiktif, pekanbaru, riau, rumah apartemen disita, Hana Hanifah terancam pidana, terlibat kasus SPPD Fiktif,