PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru tertibkan rumah liar (ruli) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya karena melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021.
"Rumah liar yang dibongkar karena menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP)."
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Keberadaan ruli itu juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan ruli diangkut dan diamankan di Kantor Camat Binawidya. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," jelasnya. (rp.sul/*)
Tags : Rumah Liar, Ruli Dibongkar, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Ruli, News Kota, Ruli Melanggar Perda',