PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mendesak agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) segera dilaksanakan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tertanggal 22 Desember 2025. Surat bernomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 itu bersifat segera dan ditujukan langsung kepada Direktur PT SPR.
Dalam surat tersebut, Pemprov Riau mengusulkan agenda utama RUPS-LB berupa pemberhentian jajaran direksi serta pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi.
Selain itu, pemegang saham mayoritas juga membuka kemungkinan pembahasan agenda lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan dan kepentingan perusahaan.
"Iya, kita mengusulkan dulu pelaksanaan RUPS-LB. Selanjutnya kita serahkan kepada pihak perusahaan. Tenggat waktunya 14 hari setelah surat usulan disampaikan,” kata Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Rabu (24/12).
Permintaan percepatan RUPS-LB ini menyusul penundaan rapat yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2025. Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak PT SPR.
Rapat kemudian dijadwalkan ulang pada 30 Desember 2025. Namun, dalam agenda yang disusun, sejumlah poin penting yang diusulkan pemegang saham mayoritas justru tidak lagi tercantum.
Sementara Plt Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan Pemprov Riau kembali melayangkan surat resmi kepada manajemen PT SPR.
“Dalam agenda RUPS-LB tanggal 30 Desember, ada hal-hal penting yang tidak dimasukkan lagi. Karena itu, Pemprov kembali menyurati PT SPR pada 22 Desember,” ujar Boby.
Ia menegaskan, usulan RUPS-LB dilakukan setelah Pemprov Riau mengantongi hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut.
“Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemprov Riau sudah memiliki hasil evaluasi. Oleh karena itu, pemegang saham meminta agar RUPS-LB segera diagendakan,” tambahnya.
Permintaan penyelenggaraan RUPS-LB ini juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sekaligus menegaskan kewenangan Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama PT SPR.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, jajaran komisaris PT SPR, serta pihak terkait lainnya untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut.
Sebagai informasi, jajaran direksi PT SPR ditetapkan pada Agustus 2025, dengan Ida Yulita Susanti menjabat sebagai Direktur Utama dan Yan Darmadi sebagai Komisaris Utama. Namun, di bawah kepemimpinan tersebut, PT SPR sempat menghadapi polemik dengan anak perusahaannya, PT SPR Trada.
Polemik tersebut berujung pada perombakan total jajaran direksi PT SPR Trada. Dalam perkembangan terbaru, anak perusahaan itu kembali menjadi sorotan setelah merumahkan puluhan karyawan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kekosongan kas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) meminta manajemen perusahaan daerah tersebut segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Surat resmi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tertanggal 22 Desember 2025, sudah ditujukan kepada Direktur PT SPR.
Dalam surat tersebut, direksi diminta menindaklanjuti pelaksanaan RUPS-LB dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Salah satu agenda utama yang diusulkan dalam RUPS-LB tersebut adalah pembahasan pemberhentian jajaran direksi dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) direksi, termasuk sejumlah agenda lain yang dinilai penting oleh pemegang saham.
Langkah Pemprov Riau ini diambil menyusul penundaan RUPS-LB yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2025.
Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak PT SPR dengan alasan memerlukan tambahan waktu persiapan.
“Iya, kita mengusulkan terlebih dahulu pelaksanaan RUPS-LB. Selanjutnya kita serahkan kepada pihak perusahaan. Ada tenggat waktu 14 hari sejak surat usulan disampaikan,” ujar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa RUPS-LB sempat dijadwalkan ulang pada 30 Desember 2025. Namun, dalam agenda yang disusun, sejumlah poin penting tidak lagi tercantum.
“Dalam jadwal RUPS-LB tanggal 30 Desember tersebut, ada agenda yang tidak dimasukkan. Padahal, hal-hal yang dianggap perlu seharusnya dibahas. Karena itu, Pemprov kembali menyurati PT SPR pada 22 Desember,” jelas Boby.
Ia menambahkan, usulan percepatan RUPS-LB dilandasi hasil evaluasi yang telah dikantongi Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas. Oleh sebab itu, pemegang saham meminta agar RUPS-LB segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Tags : pt sarana pembangunan riau, pt spr, dirut pt spr bakal diganti, nasib dirut ida yulita susanti diujung tanduk, rups lb akan digelar ulang,