PEKANBARU - Aktivis lingkungan, seperti Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), mendukung penerapan pajak air permukaan (PAP) untuk kebun sawit, khususnya perusahaan besar (korporasi).
"Bukan petani kecil. Ini sebagai bentuk keadilan ekologis dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini dinilai krusial untuk menagih kontribusi korporasi yang menggunakan sumber daya air permukaan yang menyebabkan degradasi lingkungan," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Ganda Mora. SH M.Si
Menurutnya, pajak air permukaan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan besar pemilik HGU atas dampak kerusakan lingkungan dan risiko bencana yang ditimbulkan.
"Wacana ini diusulkan oleh Pansus DPRD untuk mengejar potensi pendapatan hingga Rp3–4 triliun per tahun, mencontoh penerapan di Sumbar dan Sulbar," kata dia.
"Aturan ini dirancang khusus untuk korporasi atau perusahaan besar, bukan untuk menyasar petani sawit rakyat."
"Pajak air permukaan dianggap perlu untuk meningkatkan PAD di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas."
Ganda Mora (sebutan nama hari-harinya) ini menyebutkan seharusnya difokuskan pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan pada tanaman sawit di perkebunan.
Dari pandangannya, PKS adalah pihak yang secara nyata mengambil dan memanfaatkan air permukaan dalam skala besar untuk kepentingan ekonomi.
“Kalau pajak air permukaan itu jelas objeknya, ada ukuran, ada mekanisme pemungutan. Yang paling rasional dikenakan adalah PKS, karena secara teori sudah ada standar kebutuhan air untuk setiap ton TBS yang diolah,” ujar Ketum DPN Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, secara prinsip fiskal, pajak air permukaan menyasar siapa pun yang mengambil manfaat ekonomi dari sumber daya alam.
Dalam konteks industri sawit, air diambil, diolah, menghasilkan CPO, lalu berubah menjadi uang.
Di situlah kewajiban pajak muncul.
Berbeda dengan pohon sawit yang menyerap air secara alami. Meski satu pohon sawit dewasa dapat menyerap sekitar 20–30 liter air setiap hari, Ganda menilai hal itu tidak bisa disamakan dengan pengambilan air permukaan oleh industri.
“Itu proses biologis alami. Pohon sawit tidak pernah diperintahkan pemilik kebun untuk mengambil air permukaan. Kalau logika itu dipakai, kangkung pun pakai air, ikan berenang pun butuh air,” tegasnya.
Sebaliknya, PKS membutuhkan air dalam jumlah sangat besar untuk proses sterilisasi, penjernihan, hingga boiler.
Di Riau, sebagian besar PKS diketahui mengambil air langsung dari sungai-sungai besar seperti Sungai Kampar, Siak, dan Indragiri.
Menurutnya, pengambilan air skala besar ini berisiko mengurangi debit air bagi masyarakat sekitar, sehingga PAP tidak hanya berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen kendali lingkungan.
“Inilah yang disebut keadilan ekologis. Ada eksternalitas yang harus dikompensasi. Perusahaan tidak boleh semena-mena menyedot air sungai,” katanya.
Ia juga menyoroti data fiskal terbaru. Realisasi Bea Keluar CPO tumbuh hingga 150,92 persen, menandakan aktivitas produksi sawit sedang berada di puncaknya.
Secara logika, peningkatan produksi tersebut seharusnya diikuti oleh kenaikan penggunaan air permukaan.
“Kalau produksi CPO naik signifikan tapi laporan penggunaan air permukaan tetap datar, itu mustahil. Di situlah potensi kebocoran pajak,” ujarnya.
Untuk mengatasi potensi manipulasi data, ia menyarankan pemerintah daerah menggunakan data Bea Keluar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta data produksi dari Ditjen Pajak sebagai alat validasi silang.
“Kalau PKS ngeyel, data ekspor dan produksi CPO bisa jadi pintu masuk. Growth Bea Keluar 150 persen tapi growth PAP rendah gap inilah potensi PAD yang bisa dikejar,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa PAD Riau mengalami kontraksi 8,43 persen berdasarkan laporan ALCo desember 2025.
Selama ini, Riau terlalu bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB yang mulai melambat.
“Pajak air permukaan sudah diatur dalam UU HKPD, tarifnya terukur. Ini bukan beban yang merusak iklim investasi, tapi mekanisme adil untuk sumber daya publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemungutan PAP tidak harus bergantung pada meteran air yang rumit dan sulit diawasi.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data dinas perkebunan terkait kapasitas PKS, jam produksi, dan output CPO untuk menghitung kewajiban pajak secara rasional.
Kalau kata aktivis lingkungan ini menilainya, ini namanya fair return for natural resources—kompensasi yang adil untuk sumber daya alam. (*)
Tags : Pansus, PAP, DPRD Riau, Optimalisasi, PKS, Kelapa Sawit, Perkebunan Sawit, Bisnis Sawit, Petani Sawit, Yayasan Sahabat Alam Rimba, SALAMBA, Ir Ganda Mora. SH M.Si ,