LINGKUNGAN - Hasil pantauan Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), deforestasi berperan penting dalam mengatasi banjir serta longsor di permukiman masyarakat yang berdampingan dengan perusahaan pengelola kebun sawit.
"Untuk mengatasi banjir dan longsor pihak perusahaan perlu terlibat sebagai pemegang konsesi."
"Selama bertahun-tahun alam ditopang untuk kehidupan masyarakat lokal, kini berubah menjadi medan akumulasi modal: tambang, kebun kelapa sawit, dan infrastruktur ekstraktif yang mengubah wajah lanskap," kata Ir Marganda Simamora SH MS.i, Ketua Yayasan SALAMBA, Minggu (11/1).
Tetapi ketika hujan muson dan siklon bertemu ekosistem yang tergerus, yang jatuh bukan hanya pohon atau tanah; yang runtuh adalah keselamatan sosial dan ketahanan hidup komunitas korban bencana.
"Peristiwa banjir dan longsor besar-besaran yang melanda beberapa provinsi di Sumatra baru-baru ini menjadi cermin tajam dari pola tersebut: korban jiwa, ribuan rumah terendam, dan rekaman video viral yang menampilkan kerusakan, evakuasi, bahkan insiden penjarahan di beberapa titik. Laporan-laporan awal menyebut ratusan tewas dan ribuan mengungsi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat," sebutnya.
Menurutnya, areal konservasi di setiap konsesi perusahaan sebaiknya di wajibkan terutama di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dan areal rawa dan pegunungan untuk menjaga keseimbangan alam seperti flora dan fauna tidak punah.
"Selain itu untuk menjaga tata kelola air tidak terlepas semua ketika hujan yang akan mengakibatkan laju air tidak tertahan oleh akar tunggang kayu tetapi terlepas ke hulu sungai dan mengakibatkan banjir bandang, lahan konservasi, greed beat dan DAS harus di kelola dengan baik."
"Diharapkan pemerintah menerbitkan perpres untuk setiap perusahaan diwajibkan ada areal konservasi 5-10 persen dari luas perizinannya sehingga disetiap sudut atau wilayah masih banyak hutan konservasi dan keanekaragaman dan keseimbangan alam tetap terjaga, sumber air bersih terjamin," katanya.
Setiap perusahaan yang terlibat deforestasi disekitar bencana alam, katanya, harus dihukum dan harus bertanggung jawab untuk pemulihan lingkungan dan dana pengaggulangan bencana yang terjadi di Sumatera.
"Kita desak pemerintah Investigasi menyeluruh dan transparansi jangan di tutup tutupi , bekukan operasional nya dan harus di seret keranah hukum karena menyebabkan bencana ekologi yang menelan banyak jiwa dan kerugian lingkungan triliunan rupiah," harapnya.
Sebelumya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menilai ada 12 perusahaan yang telah mengantongi bukti di duga yang menyebabkan bencana ekologis di Sumatera.
"Pengusutan diharapkan dapat mengejar pihak pemberi dan pemilik konsesi."
Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu.
Aparat penegak hukum masih menyelidiki pihak-pihak yang akan diminta pertanggungjawaban, baik korporasi maupun individu.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis 8 Desember 2026, menyampaikan, Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang diduga kuat menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Namun, Barita Simanjuntak menolak untuk merinci nama ke-12 perusahaan tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan.
”Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan, yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat, dan 2 korporasi di Aceh,” kata Barita Simanjuntak.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tim pengarah Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan sebagai ketua dengan didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua.
Adapun tim pelaksana Satgas PKH dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan anggota dari beberapa kementerian dan lembaga.
Masih terkait bencana ekologi di Sumatera, Barita mengungkapkan, Satgas PKH juga melakukan pemeriksaan investigatif untuk mendalami perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai dan mereka yang terkait alih fungsi hutan di kawasan hulu sungai.
Dari investigasi itu, Satgas PKH menengarai terdapat belasan perusahaan yang berkontribusi terhadap bencana ekologis yang terjadi di ketiga provinsi tersebut.
Rinciannya, di Aceh terdapat 9 perusahaan dan di Sumut terdapat 8 perusahaan yang diduga turut berkontribusi pada bencana di Sumatera.
Sementara di Sumbar terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah aliran sungai.
Dari temuan tersebut, kata Barita, terdapat beberapa aliternatif tindakan yang dapat dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yakni sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Untuk sanksi administratif, perusahaan tersebut bisa dijatuhi sanksi berupa perizinan tidak diperpanjang, perizinan dicabut, dan denda administratif.
Kembali seperti disebutkan SALAMBA bahwa saat ini belum menunjukkan sejumlah korporasi dan praktik ekstraktif sebagai pemicu utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana.
Namun SALAMBA menyerukan akuntabilitas perusahaan dan perbaikan kebijakan kehutanan untuk mencegah bencana berulang. Atau mereka (perusahaan) perlu terlibat dalam deforestasi untuk ikut mengatasi banjir serta longsor.
Ganda Mora (nama sebutan sehari harinya) ini juga menyoroti pada pola yang sama dalam sektor pertambangan: ekspansi tambang bukan hanya merusak habitat tetapi juga mengubah aliran air, menyebabkan sedimentasi sungai, dan berdampak langsung pada kapasitas daerah menahan hujan ekstrem.
"Gerakan anti-tambang menilai kebijakan berbasis ekstraksi kerap memberi keuntungan pada aktor besar sementara menempatkan masyarakat lokal pada risiko tinggi."
Dari kebijakan ke ketidakadilan siapa yang untung, siapa yang rugi?
Ia justru menilai, permodelan ekonomi dan kebijakan pembangunan yang mengedepankan konversi hutan menjadi lahan komersial telah menghasilkan konsentrasi lahan dan modal — yang sering kali berujung pada apa yang bisa disebut “kekayaan untuk oligarki”.
Menurutnya, reklamasi luas lahan untuk perkebunan berskala besar dan proyek tambang menambah pendapatan kelompok-kelompok tertentu, tetapi manfaat ini jarang mengalir ke komunitas yang kehilangan lahan dan akses sumber daya alam.
"Sementara itu, biaya sosial-ekologis seperti meningkatnya frekuensi bencana, hilangnya mata pencaharian, dan beban rekonstruksi dibayar rakyat banyak."
"Tetapi respons pemerintah terhadap bencana kerap menonjolkan operasi darurat dan distribusi bantuan, namun jarang diikuti reformasi struktural yang mengatasi akar masalah: perizinan yang longgar, klaim konsesi yang tumpang tindih, dan lemahnya penegakan terhadap perusakan lingkungan. Beberapa upaya penegakan baru-baru ini, termasuk operasi reclaiming lahan ilegal, menuai pro dan kontra: memulihkan sebagian hutan tetapi juga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan atau petani kecil," terangnya.
Jadi Ganda Mora melihat keadilan ekologis dan mitigasi, Ia lebih menekankan perlunya dua hal bersamaan: mitigasi darurat untuk melindungi korban sekarang, dan reformasi tata kelola sumber daya alam untuk mencegah bencana berikutnya. (*)
Tags : bencana alam, oligarki, ilegal logging, penebangan hutan, kekayaan alam, perusak alam rakyat, oligarki kaya, rakyat kena bencana, sahabat alam rimba, salamba, marganda simamora ,