Linkungan   27-03-2025 3:50 WIB

SALAMBA Soroti Kasus Alih Fungsi Hutan Untuk Perkebunan Sawit, 'yang Pengaruhi Aktivitas Pabrik Milik PT SSR'

SALAMBA Soroti Kasus Alih Fungsi Hutan Untuk Perkebunan Sawit, 'yang Pengaruhi Aktivitas Pabrik Milik PT SSR'

LINGKUNGAN - Kasus alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit ilegal terus menjadi sorotan tajam.Teranyar, kasus besar dengan pendekatan yang kontras yakni Duta Palma yang berujung pada penyitaan besar-besaran, sementara yang lain justru mendapatkan pemutihan dengan dalih regulasi.

Seperti yang ada pada perusahaan PT Swakarya Sawit Raya (SSR), aktivis Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tetapi tak mendapat tanggapan. Perusahaan itu diketahui memiliki lahan kebun sawit dikawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Riau.

"Kebun sawit (PT SSR) itu dalam mendukung untuk memenuhi kebutuhan pabrik berkapasitas 60 ton per jam selalu memasoknya ke pabrik kelapa sawit (PKS) yang broperasi di Desa Talangjerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Inhu."

"Kami sudah melakukan konfirmasi elektronik ke perusahaan yang masih menadah buah kelapa sawit ditanam di kawasan hutan TNTN," kata Ir Ganda Mora SH M.Si, Ketum SALAMBA, Kamis (27/3).

"Mereka berlindung di balik KUD Tani Bahagia Desa Kulimjaya Kecamatan Lubukbatu Jaya, Inhu, tetapi selama ini mengaku unit KKPA KUD Tani Bahagia, yang dipimpin Seherdi berkonspirasi dengan Kepala Desa Lubukbatu Tinggal, Masyrullah SP yang merupakan abang kandungnya, dengan membentuk nama tim 10 untuk menguasai lahan kebun sawit KKPA seluas 1.660 Ha," sebutnya.

Dia menjelaskan, seiring dengan diterbitkannya SK 1170/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menggantikan SK 661/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 yang sebelumnya sudah disepakati oleh Satgas Sawit. 

"Akibatnya, perusahaan sawit ilegal hanya membayar denda."

"Ini seperti diskon besar-besaran terhadap pelaku dan entitas korporasi ilegal dalam dugaan kejahatan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit," ujarnya. 

Sementara Direktur PT SSR Suwarjono Endhi belum bisa menjawab saat dikonfirmasi lewat ponselnya.

Tetapi Ganda Mora kembali mengakui, selama ini adanya upaya fraud data di KLHK, sehingga lahan ilegal bisa dianggap legal hanya dengan dokumen izin yang asli tapi palsu.

"Ini tindakan yang sangat jahat," tegasnya. 

"Nah, seperti kasus SSR, yang turut memanipulasi izin yang digunakan perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Pencegahan Perusakan Hutan (Alih Fungsi Hutan Tanpa Izin) dan Pasal 2 UU Tipikor (Merugikan Keuangan Negara).

"Jika dilakukan audit forensik yang mengungkap kejahatan lingkungan dan keuangan menggunakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK atau BPKP, maka potensi kejahatan terkait manipulasi pemutihan dalam kasus SSR itu dapat ditemukan," tuturnya. 

Beberapa potensi yang muncul, lanjutnya, meliputi selisih perhitungan PNBP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Tetapi Ganda kemudian membahas soal penyalahgunaan wewenang dalam perubahan kebijakan dapat terendus melalui investigasi yang menelusuri siapa yang memutuskan penerbitan SK 1170. 

"Pemeriksaan komunikasi antara KLHK dan perusahaan sawit bisa mengungkap apakah ada indikasi persekongkolan atau kepentingan tertentu," katanya. 

Menurutnya, identifikasi kerugian negara melalui audit yang dapat merekomendasikan pengembalian metode perhitungan ke SK 661 untuk mendapatkan jumlah pajak dan denda yang lebih akurat. 

"Perusahaan yang telah membayar berdasarkan SK 1170 dapat diminta untuk membayar kekurangan sesuai aturan yang seharusnya," katanya. 

Kemudian, potensi tindak pidana dan rekomendasi penegakan hukum jika perubahan kebijakan dilakukan dengan niat merugikan negara. 

"Kejagung atau KPK perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pejabat yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang) serta Pasal 5, 11, atau 12 UU Tipikor (Gratifikasi dan Suap)," jelasnya. 

Menurutnya, tanpa transparansi dalam regulasi dan perizinan berbasis teknologi geospasial, mafia sawit akan terus merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Jika ingin menegakkan hukum, jangan ada kompromi dalam penyelesaian kasus seperti ini. Hindari sekadar retorika, cari cara sah dan elegan untuk menghukum paar perusahaan seperti (SSR) itu dengan denda yang adil kepada negara," tutup Ganda. (*)

Tags : sawit ilegal, kebun sawit di kawasan hutan, riau, sahabat alam rimba, salamba soroti kasus alih fungsi hutan, lingkungan, alam,