PEKABARU, RIAUPAGI.COM - Sahabat Alam Rimba [SALAMBA] melihat Desa Sintong Pusako di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] terdapat ribuan hektare hutan produksi terbatas [HPT] telah dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit.
"Berdasarkan penelitian dan observasi kami di Desa Sintong Pusako, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, titik koordinat yang kami ambil di beberapa lokasi dan di plot kedalam peta tata guna hutan menunjukkan bahwa beberapa perkebunan kelapa sawit dengan luasan 100 sampai 500 hektar berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas [HPT]," sebut Ir. Ganda Mora SH M.Si, Ketua Yayasan lingkungan hidup SALAMBA, Sabtu.
Sebagian besar kebun sawit itu di kuasai oleh para toke dan pemilik modal besar, sebutnya.
Tetapi berdasarkan observasi dan pengamatannya diduga lahan negara tersebut dulunya diperjualbelikan oleh oknum oknum tertentu dan diduga ada keterlibatan penghulu [Kades-red] di masa lalu untuk memberikan legalitas lahan berupa SKT ataupun SKGR.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil beberapa titik koordinat atas beberapa kebun sawit di Desa Sintong.
"Dalam waktu dekat kami ada upaya Hukum Perdata khusus dengan mendaftarkan gugatan legal standing di PN Rohil dan Upaya Hukum Pidana Khusus atas pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja ke Mabes polri dan Dirjend Gakkum KLHK," kata dia.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk membuktikan dugaan keterlibatan Penghulu atau Kepala Desa dan untuk upaya hukum agar pelestarian lingkungan dan kerugian negara dapat di teliti atas penguasaan lahan hutan negara tanpa izin dan tanpa ada pelepasan kawasan hutan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK].
"Dalam penelitian dan observasi kami lahan tersebut justru bukan di kuasai oleh masyarakat tempatan, namun sebagian besar di kuasai oleh pengusaha dari luar," kata dia.
"Ada dugaan jual beli kawasan hutan dan di duga dengan Surat Keterangan Tanah [SKT] dan Surati Keterangan Ganti Rugi [SKGR] sehingga perlu ada upaya maksimal untuk membongkar melalui upaya hukum perdata khusus dan upaya hukum pidana khusus," sebut Ganda menutup pernyataannya. (*)
Tags : sahabat alam rimba, salamba, hutan berubah jadi sawit, perkebunan sawit di desa sintong pusako, hutan dialih fungsikan jadi sawit, News Daerah,