PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melanjutkan penindakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Sanksi hukum bagi pembuang sampah sembarangan bisa langsung denda Rp25 Juta."
"Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dilansir pgi, Kamis (19/1/2023).
Penindakan ini sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib. Ia menyebut, dalam penindakan sesuai dengan Perda No 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Zulfahmi menuturkan, siapa saja yang membuang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Sanksi bisa berupa denda paling banyak Rp25 juta.
"Ini sesuai ketentuan sanksi dalam Perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum," tegasnya.
Zulfahmi mengungkapkan, sanksi terberat itu diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi.
Ia menyebut, untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif.
Pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum menbuang sampah sembarangan.
"Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku," pungkasnya. (*)
Tags : Pembuang Sampah Sembarangan, Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Buat Sanksi Denda Rp25 Juta, News Kota,