Wabah corona terus mengancam keselamatan jiwa setiap orang, namun aturan protokol kesehatan masih diabaikan.
PEKANBARU - Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal serta didampingi langsung Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan dihadiri Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina dan beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru membahas Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 yang dinilai kurang tegas.
"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," jelas Nofrizal nya. usai paripurna.
Nofrizal mengaku telah menyampaikan tentang perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tersebut seiring meningkatnya lonjakan kasus corona di Kota Pekanbaru. Sanki bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan dampak Covid-19 dinilai kurang memberi efek jera.
Pemko Pekanbaru merekomenasikan untuk dilakukan perubahan. Setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya usualan Pemko agar DPRD Kota Pekanbaru melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tersebut direalisasikan melalui rapat paripurna ke-5 Masa Sidang III (ketiga) tahun sidang 2020/2021 tentang Penyampaian Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.
Tapi menurut Nofrizal, sanksi teguran lisan dan tertulis dalam pasal di Perda Nomor 5 Tahun 2021 tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas, yakni dengan cara menerapkan sidang di tempat terhadap pelanggar prokes. "Pastinya yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas Covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," ungkapnya.
Nofrizal juga menyebut, DPRD menyambut baik atas perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19. Hal ini demi menurunkan secara signifikan angka resiko tingkat Covid-19. "Terus terang, Riau khususnya Pekanbaru ini termasuk tinggi angka Covid-19 dibandingkan dengan Pprovinsi yang ada di Pulau Jawa. Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta, dan penduduk yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah kita (Riau). Jika diliat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar itu ya sangat luar biasa (lonjakannya)," jelasnya.
Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021. Pasalnya, pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat. "Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang diubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," sebut dia. (*)
Tags : Dewan Minta Perda Perlu Direvisi, Pekanbaru, Perda Sanksi Pelanggar Prokes ,