PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menancapkan plang pemberitahuan pencabutan izin hutan tanaman industri PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat, Bengkalis dan Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau.
"Pemasangan plang di lahan PT SRL berlangsung sejak 7 Februari hingga 10 Februari 2026 lalu."
"Ketidaksesuaian informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah pencabutan izin PT SRL dilakukan secara menyeluruh atau hanya parsial, serta bagaimana status hukum dan pengelolaan sisa areal konsesi tersebut," kata Sri Depi Surya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Kamis (12/2).
Pencabutan izin konsesi PT SRL dilakukan berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 84 Tahun 2026 tanggal 26 Februari 2026.
PT SRL merupakan pemasok kayu hutan tanaman (akasia/eukaliptus) ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang terafiliasi dalam APRIL Group.
PT SRL merupakan satu dari 22 badan usaha kehutanan yang dicabut izinnya, pasca bencana ekologis Sumatera pada akhir November-awal Desember 2025.
Pengumuman pencabutan izin disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo di Istana Negara pada 20 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan informasi termuat di plang pencabutan izin, luasan konsesi PT SRL yang dicabut izinnya yakni 65 ribu hektare (ha).
Walhi Riau mempertanyakan luasan konsesi areal tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan data luasan perizinan.
Berdasarkan data perizinan, total luasan konsesi PT SRL mencapai 173.971 hektare. Sebarannya di Sumatra Utara seluas 67.841,15 hektare. Sementara di Pulau Rangsang total luasan konsesi PT SRL seluas 18.164,24 hektare dan di Pulau Rupat seluas seluas 38.210 hektare.
“Kami dan masyarakat di dua pulau ini sama-sama bertanya, mengapa luasan pencabutan izin konsesi ini tidak sesuai dengan yang awal disampaikan ke publik? Kami mendesak agar Satgas PKH juga memperhatikan pelanggaran yang terjadi di Riau, karena potensi bencana ekologisnya juga sama besar dengan yang sudah terjadi di Sumut,” tambah Depi.
Walhi Riau, kata Depi, mendesak kepastian hukum atas pencabutan izin PT SRL. Menurutnya, negara wajib memastikan pemulihan ekologis secara menyeluruh di pulau-pulau kecil, termasuk restorasi gambut, penutupan kanal, dan pemulihan wilayah pesisir.
"Negara juga harus mengembalikan ruang hidup dan lahan kelola masyarakat serta menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Tanpa langkah tersebut, pencabutan izin PT SRL justru berisiko memperpanjang kerentanan pulau kecil dan membuka jalan bagi bencana ekologis berulang di masa depan," jelasnya.
Muid, masyarakat Desa Citra Damai, Pulau Rangsang menyatakan, aktivitas PT SRL merugikan warga karena telah merusak tanaman kelapa, mempercepat abrasi, serta mengkriminalisasi empat orang masyarakat, termasuk dirinya.
“Keberadaan SRL di Pulau Rangsang justru menambah kerentanan pulau kecil. Saya dilaporkan karena mempertahankan tanah yang telah saya kelola jauh sebelum izin PT SRL terbit. Sementara jika melihat pemasangan plang tersebut tidak sesuai dengan luasan di Pulau Rangsang,” kata Muid.
Muid menegaskan akan tetap memperjuangkan haknya dan berharap pencabutan izin PT SRL diikuti dengan pemulihan Pulau Rangsang yang kini semakin rentan terhadap abrasi dan kebakaran.
Meski demikian, harapan Muid tersebut sepertinya sukar diwujudnya. Soalnya, pemerintah berencana akan menunjuk BUMN yakni PT Perhutani atau Inhutani untuk mengelola eks areal kerja PT SRL.
Sri Depi menegaskan, kebijakan alih kelola konsesi SRL ke BUMN bertentangan dengan semangat pencabutan izin korporasi kehutanan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan ekologis serta bencana lingkungan di Pulau Sumatera.
“Ini merupakan solusi palsu. Pengalihan pengelolaan ke BUMN tidak akan mengubah apa pun. Bahkan keputusan ini berpotensi memperpanjang kerusakan lingkungan hidup dan kerentanan pulau kecil secara legal oleh negara. Pengelolaan pasca pencabutan izin seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar memindahkan konsesi dari satu pengelola ke pengelola lainnya tanpa perubahan mendasar,” tegas Depi. (*)
Tags : PT SRL, Sumatera Riang Lestari, Izin SRL Dicabut, Pulau Rupat, Pulau Rangsang, Satgas PKH Pasang Plang di Lahan PT SRL,