Politik   2025/09/16 16:24 WIB

Satgas PKH Segel 14 Kebun Sawit Milik Surya Dumai Group, Relawan Prabowo Gibran: 'Lahannya Bisa untuk Relokasi Warga di TNTN'

Satgas PKH Segel 14 Kebun Sawit Milik Surya Dumai Group, Relawan Prabowo Gibran: 'Lahannya Bisa untuk Relokasi Warga di TNTN'
Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) GARAPAN)

PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan langkah tegas dengan menyegel 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya Dumai Group/First Resources Group yang beroperasi di kawasan hutan di Provinsi Riau.

Sementara Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) menilai lahan kebun yang disita negara bisa dijadikan untuk relokasi warga yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Jadi pemerintah tidak pusing lagi lokasi lahan yang mana untuk dijadikan relokasi warga di TNTN ini," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) GARAPAN), Selasa.'

Menurutnya, permasalahan perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. 

Meski area hutan yang dikuasai telah disita oleh pemerintah, ribuan penduduk yang tinggal di dalamnya masih enggan untuk meninggalkan lokasi tersebut.

"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat TNTN merupakan habitat vital bagi sejumlah satwa langka dan dilindungi, terutama gajah sumatera," sebutnya. 

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (KHMPP) Satya Wicaksana ini, menegaskan perlunya ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menertibkan para pelaku perambahan hutan.

Menurutnya, TNTN adalah "rumah" bagi satwa seperti gajah dan harimau sumatera, yang populasinya semakin terancam akibat konversi hutan menjadi perkebunan.

"Satwa seperti gajah sumatera dan harimau sumatera di TNTN, itu kan hewan yang dilindungi pemerintah. Tapi, rumah mereka dirambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan. Jadi, pemerintah harus tegas menindak pelaku perambah hutan ini, agar kembalinya fungsi hutan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa 14 kebun sawit milik Surya Dumai Group disegel Satgas PKH.

"Informasi dari Tim PKH, membenarkan bahwa lahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut merupakan target penguasaan kembali oleh negara melalui Tim PKH," ujar Harli Siregar yang mengaku saat ini semua sedang dalam proses sedang berjalan.

Herianto, Direktur Umum PT Surya Dumai Group dikonfirmasi belum bisa menjawab. Tetapi Suparman Komisaris SDG pada menit terakhir ini menjawab melalui ponselnya menyebutkan, perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum (Satgas PKH). 

Suparman membantah lahan yang disita Satgas PKH tidak lah sampai ratusan ribu hektar, "pada masing-masing lahan perusahaan yang disegel paling ada 20-30 hektar yang mungkin setelah dikaji masuk pada kawasan hutan," sebutnya singkat.   

Tetapi langkah tegas Satgas PKH ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Relawan GARAPAN.

Larshen Yunus juga menduga perusahaan itu terindikasi mengemplang pajak di bawah bendera First Resources Group/Surya Dumai Group selama beroperasi di kawasan hutan di Riau.

"Kita apresiasi Satgas PKH yang telah menjalankan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tanpa pandang bulu," sebutnya.

"Langkah ini membuktikan bahwa hukum ditegakkan, terutama terhadap perusahaan perkebunan di bawah First Resources Group atau Surya Dumai Group yang telah lama diduga melanggar aturan,” ujarnya.

First Resources Group merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 200.000 hektare perkebunan di Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 2007 dan dikendalikan oleh keluarga Fangiono.

Namun, di balik pencitraannya sebagai perusahaan publik, First Resources Group menyimpan rekam jejak panjang terkait dugaan pelanggaran hukum.

Berdasarkan dokumen investigasi yang diperoleh dari Greenpeace, First Resources merupakan anak perusahaan (spin-off) dari PT Surya Dumai Industri Tbk, perusahaan yang didirikan oleh Martias Fangiono—ayah dari Ciliandra Fangiono, CEO First Resources.

Pada 2007, Martias terjerat kasus korupsi terkait pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit. Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp346 miliar. Akibatnya, Surya Dumai Industri dinyatakan bangkrut dan didepak dari Bursa Efek Indonesia.

Namun, di tahun yang sama, keluarga Fangiono segera menyelamatkan aset Surya Dumai dengan mendirikan First Resources di Singapura dan mencatatkannya di bursa saham.

"Meskipun secara administratif First Resources dan Surya Dumai Group terlihat terpisah, investigasi mendalam menunjukkan adanya keterkaitan erat antara First Resources dengan berbagai entitas lain, seperti kelompok CAA dan FAP Agri," ungkap Larshen.

Dalam operasi terbarunya, Satgas PKH dikabarkan telah menyegel 15 anak perusahaan First Resources Group/Surya Dumai Group karena beroperasi di kawasan hutan di Provinsi Riau.

Beberapa di antaranya diduga kuat tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin Hak Guna Usaha (HGU). Berikut beberapa temuan utama dari penyelidikan:

  • PT Ciliandra Perkasa (Kabupaten Kampar) – Diduga memiliki kebun sawit seluas 2.505 hektare di luar HGU, termasuk 1.234 hektar di kawasan hutan produksi.
  • PT Surya Inti Sari Raya (Pekanbaru dan Siak) – Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
  • PT Perdana Inti Sawit Perkasa (Rokan Hulu) – Berada dalam kawasan hutan produksi konversi tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
  • PT Subur Arum Makmur (Rokan Hulu dan Kampar) – Terdapat ribuan hektare perkebunan yang dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin.
  • PT Murini Wood Indah Industri (Bengkalis) – Sebagian besar kebunnya berada dalam kawasan hutan produksi konversi yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk perkebunan.
  • PT Meridan Sejati Surya Plantation (Siak dan Pelalawan) – Diduga tidak memiliki izin lokasi dan telah menggarap lahan yang masuk kawasan hutan.
  • PT Priatama Riau (Bengkalis) – Beroperasi tanpa izin di kawasan hutan produksi.
  • PT Surya Dumai Agrindo (Bengkalis) – Memiliki kebun sawit seluas 210 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap.
  • PT Gerbang Sawit Indah (Rokan Hulu) – Terdapat 539 hektare kebun sawit yang beroperasi tanpa izin dalam kawasan hutan produksi konversi.
  • PT Bumi Sawit Perkasa (Kampar) – Sekitar 4.708 hektare kebun sawit berada di kawasan hutan produksi tanpa izin.
  • PT Cipta Palma Kencana (Indragiri Hilir) – Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin dari pemerintah.
  • PT Setia Agrindo Lestari (Indragiri Hilir) – Diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin HGU.
  • PT Indo Green Jaya Abadi (Indragiri Hilir) – Sekitar 1.665 hektare perkebunan sawitnya belum memiliki izin HGU.

Dengan penyegelan ini, kata Ketua DPD I KNPI Riau ini lagi, terbukti Satgas PKH tetap komitmen untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kawasan hutan yang selama ini dirambah secara ilegal. (*)

Tags : kawasan hutan, jampidsus kejagung, Surya Dumai Group, First Resources Group Ltd, Martias Fangiono, Ciliandra Fangiono, Harli Siregar, Provinsi Riau, Kelapa Sawit, Kejaksaan Agung, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH, Kapuspen Kejagung, politik, riau,