PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan penertiban dengan memasang plang penyegelan areal seluas lebih 13 ribu hektare (Ha) di Kabupaten Kampar, Riau.
"Lahan perkebunan sawit di Kampar disegel."
"Langkah penyegelan tersebut tepat adanya. Karena, selama ini areal yang beririsan dengan areal perkebunan milik negara seluas 594 Ha tersebut, kerap mendapat gangguan dari sekelompok orang menggunakan dalih kegiatan konservasi," kata Ketua Umum Yayasan Menara, H. Surya Darma Hasibuan SAg SH MH pada wartawan belum lama ini.
Salah satu areal yang disegel diduga merupakan bagian dari areal yang selama ini diklaim sebagai konsesi oleh salah satu perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi di Kampar.
Satgas memasang plang penyegelan areal seluas 13.000 hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, Riau di areal diduga merupakan bagian dari areal yang selama ini diklaim sebagai konsesi hutan tanaman industry PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kabupaten Kampar, Riau.
Dengan didasarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan, penyegelan melalui pemasangan plank dilakukan satgas setelah salah satu pemasok kayu ke perusahaan pulp dan kertas besar tersebut kerap berkonflik dengan masyarakat serta PTPN dan tidak pernah mengelola areal sebagaimana mestinya akibat konflik berkepanjangan.
"Plang penyegelan tertancap dan bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia".
Praktis, dari total areal tersebut, PTPN yang mengemban tugas mendukung ketahanan pangan dan energi nasional serta telah masuk ke dalam PSN itu hanya dapat mengelola sepertiga arealnya.
"Kehadiran negara ini tentu menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal ini peruntukannya dikelola oleh negara, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," kata Surya Darma Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Ia juga berharap pemasangan segel oleh Satgas PKH dapat menjadi starting point yang baik, terutama usai Menteri ATR/BPN sempat menyinggung areal di Indonesia yang ternyata dikuasai oleh 60 keluarga pemilik korporasi seluas 1,8 juta Ha.
"Kita dukung usaha Pak Presiden untuk mengatasi ketimpangan sosial di Indonesia," sebutnya.
"Kemarin Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) mengatakan ada 60 keluarga yang menguasai 1,8 juta Ha lahan di Indonesia. Hal itu menandakan ada ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia. Jadi sudahlah topeng-topeng dengan dalih konservasi, tanam pohon, apalah itu. Sudah jelas semuanya. Masyarakat sudah cerdas," sebutnya.
Perusahan HTI yang disegel tersebut diketahui getol mengklaim areal tersebut adalah miliknya dengan menggunakan dalih pendekatan pelestarian lingkungan dengan mengatasnamakan konservasi dan menggaet sejumlah pihak.
Dampaknya, masyarakat resah dan kerap bermunculan konflik dengan masyarakat serta perusahaan milik negara.
Belakangan, Satgas PKH pun mengambil tindakan tegas berupa penyegelan untuk mencegah meluasnya konflik dengan masyarakat setempat, serta tumpang tindih dengan areal perusahaan milik negara tersebut. (*)
Tags : satgas pkh, satuan tugas penertiban kawasan hutan, lahan perkebunan sawit, satgas segellahan perkebunan sawit, sawit, kawasan hutan, penertiban, perusahaan, News,