JAKARTA - Satgas PKH berfungsi sebagai garda terdepan dalam memulihkan dan menertibkan kawasan hutan di Indonesia.
"3 juta hektare kawasan hutan dipulihkan untuk milik negara."
"Hingga Agustus nanti, akan ada sebanyak 3 juta hektare kawasan hutan yang akan ditertibkan dalam tiga tahapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna seperti dirilis Tempo, Selasa (29/7).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menargetkan akan menertibkan 3 juta hektare kawasan hutan milik negara hingga Agustus 2025.
Seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penertiban itu dilaporkan minimal sekali enam bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH.
Pada tahapan pertama dan kedua, Satgas PKH telah menertibkan seluas 2.092.393,53 hektare, dengan rincian 1.019.611,31 hektare pada tahap pertama dan 1.072.782,22 hektare tahap kedua.
"Sedangkan tahap ketiga masih running datanya dengan sisa sekitar 1 juta hektare lagi," katanya.
Anang mengatakan dari total keseluruhan penertiban jumlah luasan kawasan hektare tersebut, sebanyak 833.568,54 hektare sudah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara yang bergerak di bidang ketahanan pangan, energi, dan air.
"Selebihnya, sekitar 1,2 juta hektare, akan dikembalikan ke pangkuan negara," katanya.
Ke depannya, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi dan perkebunan besar tanpa izin.
"Pemulihan ekologis kawasan strategis seperti Tesso Nilo menjadi prioritas, disertai peningkatan kolaborasi lintas sektor dan satu data nasional," katanya.
Agung mengatakan Satgas bertujuan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, hingga meningkatkan perekonomian nasional.
Adapun peran Satgas, yaitu melakukan operasi gabungan di lapangan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan; mengidentifikasi dan menindak pelaku pelanggaran hukum, seperti perambahan ilegal logging dan penambangan tanpa izin.
Selain itu, Satgas melakukan koordinasi lintas sektor dan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan keamanan kawasan hutan; membebaskan kawasan hutan dari aktivitas ilegal dan mengembalikan fungsi ekologisnya; hingga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
"Secara keseluruhan, Satgas ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam memulihkan dan menertibkan kawasan hutan di Indonesia," katanya. (*)
Tags : satgas pkh, satgas-pkh tertibkan hutan, satgas pkh pulihkan hutan, 3 Juta hektare kawasan hutan dipulihkan untuk negara,