JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan sektor sawit dan tambang dengan total nilai sekitar Rp5,27 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.
Salim Group menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.
Selanjutnya Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp515 miliar.
Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lain yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.
Dari 83 perusahaan sawit yang panggil oleh Satgas PKH, sebanyak 73 di antaranya telah hadir memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.
Dari 73 perusahaan, terdapat 13 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.
Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara lainnya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara.
Selain itu, Satgas PKH juga menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.
Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Sementara aktivis lingkungan hidup memberikan tanggapan yang beragam terhadap keberhasilan Satgas PKH dalam mengenakan denda kepada perusahaan sawit dan tambang yang melanggar aturan, dengan beberapa pandangan kritis dan apresiasi terbatas.
Lain pula tanggapan Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA). Secara umum, aktivis mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH sebagai upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Namun, beberapa organisasi memiliki pandangan kritis terhadap efektivitas dan transparansi tindakan tersebut.
Apresiasi dari SALAMBA, bahwa upaya penegakan hukum, mengapa hanya beberapa perusahaan tertentu yang diusut, sementara diduga masih banyak perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa, seperti yang terjadi pasca bencana banjir di Sumatera.
"Kritik ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang konsisten dan merata terhadap semua pelanggar, bukan hanya yang menjadi target publik."
Beberapa pihak, termasuk yang mewakili pekerja sawit, menyuarakan kekhawatiran bahwa denda yang sangat besar dapat memicu kebangkrutan perusahaan dan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jutaan pekerja sawit.
Mereka mendesak agar solusi yang diterapkan juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi jangka panjang, serta tidak hanya fokus pada sanksi finansial tanpa solusi keberlanjutan bagi pekerja.
"Kita berharap agar tindakan Satgas PKH tidak berhenti pada denda administratif saja, tetapi juga dilanjutkan dengan proses hukum pidana jika diperlukan, terutama bagi perusahaan yang tidak kooperatif atau mangkir dari pembayaran denda. Langkah ini dipandang penting untuk memberikan efek jera yang maksimal," kata Ir Marganda Simamora SH MS.i yang juga sebagai Direktur Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ini.
Terdapat desakan agar pemerintah dan Satgas PKH lebih transparan dalam pengelolaan dana denda yang terkumpul, yang dilaporkan mencapai triliunan rupiah dari 48 perusahaan per Januari 2026.
Aktivis ingin memastikan dana tersebut digunakan secara optimal untuk pemulihan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di daerah terdampak.
Secara keseluruhan, SALAMBA memandang tindakan Satgas PKH sebagai langkah positif awal, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, komprehensif, dan transparan untuk mengatasi akar masalah perusakan hutan dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat. (*)
Tags : perusahaan sawit, tambang, denda, satgas pkh, perusahan sat dan tambang didenda, perusahaan sawit dan tambang melanggar aturan kehutanan ,