
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.
"Lahan sawit ilegal di kawasan TNTN ditertibkan."
"Langkah awal yang diambil adalah melakukan inventarisasi terhadap lahan dan penduduk yang bermukim di TNTN. Yang mana akan menjadi landasan utama dalam menyusun strategi penertiban dan rencana relokasi ke depannya," kata Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis (10/7).
Sementara itu, warga yang masuk ke kawasan TNTN karena dibawa oleh pihak-pihak tertentu atau cukong, tidak akan termasuk dalam skema relokasi yang disiapkan pemerintah.
Gubernur Riau Abdul Wahid menyebutkan saat ini pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat persuasif.
Disebutkannya, upaya penertiban ini tidak dilakukan secara tergesa. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kementerian terkait terus menjalin koordinasi untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi.
Fokus utama pemerintah kata Gubri, adalah menertibkan kawasan tanpa menimbulkan konflik sosial yang tidak diinginkan.
"Relokasi direncanakan akan menggunakan sistem transmigrasi lokal dan difokuskan hanya kepada masyarakat asli yang memang tinggal di kawasan tersebut. Tujuannya adalah memberikan solusi jangka panjang bagi warga tanpa merusak fungsi konservasi taman nasional," katanya.
Gubri menegaskan bahwa relokasi tidak berlaku bagi masyarakat yang disebut sebagai bawaan cukong atau pihak luar yang masuk secara ilegal dengan difasilitasi oleh oknum tertentu.
"Tapi untuk masyarakat yang dibawa oleh cukong tentu itu tanggung jawab cukongnya. Kalau yang memang datang sendiri dan di sana tidak ada lagi penghasilan, salah satu solusinya boleh lah panen sekarang untuk modal, waktunya tergantung kita lihat nanti," sebut Gubri.
Sementara itu, pendataan jumlah warga yang berhak untuk direlokasi masih terus dilakukan. Dikatakan Wahid, saat ini pemerintah juga sedang menyusun rincian kebutuhan dasar yang akan diperlukan dalam proses relokasi, termasuk anggaran, fasilitas, dan lokasi yang sesuai.
"Kita berangsur-angsur untuk menertibkannya. Jadi yang menyiapkan anggarannya nanti Kementerian Transmigrasi. Lagi kita susun kebutuhannya berapa, setelah itu baru kita laporkan ke Kementerian Pertanahan," ujarnya Gubri.
Satgas PKH terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.
"Alhamdulillah, kita didukung oleh kawan-kawan di daerah dan aparat penegak hukum," kata Ketua Dansatgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto saat pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7).
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 2 juta hektare lahan sawit ilegal berhasil ditertibkan dan dikembalikan kepada negara.
Dody Triwinarto menyampaikan, upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyelamatkan kawasan hutan dari alih fungsi ilegal yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat.
Satgas menargetkan hingga akhir Juli atau sebelum Agustus 2025, penertiban bisa mencapai 3 juta hektare.
Penambahan target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengembalian fungsi kawasan hutan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Pertemuan antara Satgas PKH dan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI juga membahas dukungan dan penguatan kelembagaan agar proses penertiban lebih efektif, serta memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan capaian ini, diharapkan penertiban kawasan hutan di Riau bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. (*)
Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, penertiban sawit ilegal, sawit ilegal di tntn, warga di tntn direlokasi ,