News Daerah   12-06-2025 15:7 WIB

Satgas PPH Ungkap ada Praktik Perambahan Hutan di Batang Lipai Siabu yang Digarap jadi Kebun Sawit

Satgas PPH Ungkap ada Praktik Perambahan Hutan di Batang Lipai Siabu yang Digarap jadi Kebun Sawit
Satuan Tugas Perlindungan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan lindung seluas 60 hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut dibabat untuk dijadikan kebun kelapa sawit ilegal. 

PEKANBARU - Satuan Tugas Perlindungan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap ada praktik perambahan hutan lindung seluas 60 hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

"Praktik perambahan hutan yang digarap jadi kebun sawit."

“Awalnya kami mengamankan MM yang menguasai lahan 50 hektare. Baru 21 hektare yang dibuka dan sudah ditanami sawit,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan, Senin (9/6).

Lahan tersebut dibabat untuk dijadikan kebun kelapa sawit ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah tim Satgas melakukan operasi di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu pada Rabu 21 Mei 2025.

Dalam operasi itu ditemukan lahan yang sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit berusia 3-6 bulan.

Kapolda menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu B, MM, DM, dan TMJ. Sebanyak Ttiga orang ditahan, sedangkan TMJ masih menjalani perawatan akibat sakit jantung. Satu tersangka lain, yakni R, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka B berperan sebagai pencari investor dengan sistem bagi hasil. MM mendapatkan 70% keuntungan, sedangkan B memperoleh 30%. Sedangkan tersangka DM, yang mengaku sebagai ninik mamak, memberi izin membuka kawasan hutan dan mengklaim memiliki 6.000 hektare lahan.

TMJ, tersangka lainnya, membeli 10 hektare lahan dari tersangka R yang masih buron. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolda Riau.

“Selain para tersangka, kami juga menyita dokumen kerja sama bagi hasil dan bukti jual beli lahan,” tambah Hery Heryawan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi pengingat serius atas maraknya pembalakan liar yang merugikan lingkungan dan negara.

Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat. (rp.abd/*)

Tags : Hutan Lindung, Hutang Lindung di Kampar, Kebun Sawit, Kebun Sawit di Kampar, Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit,