PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri dapat tugas melakukan pengawasan barang impor ilegal, khususnya pakaian bekas asal luar negeri.
"Pakaian bekas ilegal dapat pengawasan khusus dari Satgasus Pencegahan Korupsi Polri."
"Ini selain berdampak pada kesehatan, juga berhubungan dengan hal yang melanggar hukum, ilegal. Karena ini ilegal maka juga potensi adanya pembiaran apabila ada oleh oknum-oknum tertentu ini tentu menjadi perhatian, karena itu bisa menjadi masalah korupsi tersendiri," kata Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan usai pemusnahan 730 bal pakaian bekas impor di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).
Pihaknya mendapat tugas dari Kapolri untuk memberikan dukungan kepada Kementerian Perdagangan. Terutama dalam pengawasan barang impor ilegal.
Novel mengatakan, pihaknya juga akan menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab terkait masuknya barang-barang ilegal itu.
Menurut mantan penyidik KPK itu, beredarnya barang-barang bekas ilegal itu sangat merugikan, tak hanya bagi negara, tetapi juga pada keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
"Kedua, karena ini juga berdampak pada industri dalam negeri. Kita bisa lihat, industri garmen beberapa waktu lalu ada PHK di beberapa tempat. Dan ini menjadi konsen oleh pemerintah. Oleh karena itu upaya penegakan hukum dan pemusnahan seperti yang dilaksanakan sekarang, ini akan terus berlanjut," ujarnya.
"Tentunya kita berharap hal-hal seperti ini bisa dihentikan. Dan saya kira, kami nanti akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri apabila ada aliran-aliran dana yang berhubungan dengan masalah perdagangan ilegal, yaitu impor baju bekas ini," tambahnya. (*)
Tags : pakain bekas ilegal, impor pakain bekas, Ilegal, larangan pakain bekas impor, satgasus pencegahan korupsi polri awasi pakain bekas impor, news kota,