PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satpol PP Pekanbaru memberikan peringatan serius kepada pemilik tiang reklame yang izinnya sudah habis masa berlakunya.
"Satpol PP beri peringatan bagi Caleg miliki reklame."
"Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan, kita meminta agar pemilik tiang reklame segera mengurus perpanjangan izin mereka yang sudah kadaluarsa," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian AP MSi, Selasa (16/1).
Zulfahmi Adrian mengungkapkan, rata-rata izin tiang reklame di Pekanbaru sudah kadaluarsa, dan pemiliknya diminta untuk memperbarui izin.
Zulfahmi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pemilik yang tidak memperbarui izin, dan mereka akan mengambil langkah tegas.
"Nanti kita akan melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka urus kembali," tegasnya.
Meskipun anggaran terbatas pada tahun 2024, Pemko Pekanbaru tetap berkomitmen untuk melakukan penertiban tiang reklame.
Zulfahmi Adrian menuturkan, penertiban ini bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa.
"Di 2024 ini kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," ungkapnya.
Dengan data mencatat sekitar 20 tiang reklame berukuran raksasa atau jumbo yang izinnya sudah kedaluwarsa, Satpol PP akan melakukan penertiban dengan skala prioritas.
"Kita akan lihat mana yang mengganggu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban," tutupnya. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : satuan polisi pamong praja, satpol pp, peringatan bagi caleg, izin reklame, News Kota,