PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Spanduk calon legislatif (caleg) banyak terpasang di pinggiran jalan Kota Pekanbaru. Bahkan, ada beberapa spanduk dan baliho dipasang melanggar ketentuan.
"Satpol PP dan Bawaslu koordinasi tertibkan spanduk Caleg dipaku di pohon."
"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang ada di Pekanbaru yang nantinya akan diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya untuk bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (26/10).
Ada beberapa spanduk caleg yang dipaku di batang pohon. Kemudian ada spanduk yang dipasang di trotoar jalan.
Terkait hal itu, Satpol PP Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan penertiban. Mereka mengingatkan agar para caleg tidak menempel spanduk kampanye di pohon.
Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa pihaknya bersama KPU dan Bawaslu bersama-sama mengingatkan partai politik agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, untuk penyelenggaraan reklame yang ada di Pekanbaru ini sudah diatur dalam Perwako, jadi tinggal mengikuti perwako yang sudah ada. Terlebih, saat ini banyak ditemui alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk yang dipasang atau dipakukan di pohon.
Pihaknya menindak tegas jika spanduk yang dipasang melanggar ketentuan.
"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu kami nanti akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya selalu mengingatkan baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial Satpol PP Pekanbaru. Bahkan juga melakukan imbauan di berbagai media cetak maupun online.
"Kami harapkan kerja sama dari seluruh calon anggota legislatif baik baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," harapnya.
Ia pun memastikan, akan menertibkan terkait pemasangan APK caleg yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon. Pasalnya, hal itu sudah menyalahi ketentuan yang ada. (rp.muf/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : Satpol PP dan Bawaslu Koordinasi untuk Tertibkan Spanduk Caleg Dipaku di Pohon,