News Kota   2024/12/25 4:53 WIB

Satpol PP dan Komisi I DPRD Pekanbaru Setuju untuk Revisi Perda Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Satpol PP dan Komisi I DPRD Pekanbaru Setuju untuk Revisi Perda Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Razia Satpol PP Pekanbaru di tempat hiburan malam.

PEKANBARU - Beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik karena kerap melanggar peraturan daerah (Perda) terkait jam operasional.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, pihaknya tidak kekurangan personel dalam melakukan pengawasan.

Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam menerapkan aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, khususnya terkait jam operasional yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Memang ada dilema. Jam operasional itu sesuai Perda hanya sampai pukul 22.00 WIB. Pertanyaannya, apakah aturan ini masih dapat diterapkan di Kota Pekanbaru tahun 2024 ini?" ujar Zulfahmi, Selasa (24/12).

"Kalau kita lihat tahun 2002 ke bawah, mungkin aturan itu relevan karena jumlah penduduk belum sebanyak sekarang dan pembangunan belum sepesat saat ini," sambungnya.

Ia menjelaskan, perubahan situasi dan dinamika kota membuat aturan tersebut perlu ditinjau ulang.

Ia menambahkan, pihaknya berencana mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

"Ini mungkin akan kami sampaikan terkait dengan hal ini kepada pemerintah, terutama kepada Pj Walikota Pekanbaru. Biar nanti mungkin bisa dilakukan revisi," tuturnya.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Perda-Perda yang jadul ini biasanya sudah tidak berlaku lagi. Apakah harus di-backup dengan Perwako untuk membackup UU Cipta Kerja itu, atau memang nanti dibuatkan Perda khusus terkait dengan tempat hiburan di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Zulfahmi juga menyoroti pentingnya penegakan aturan yang tidak hanya efektif tetapi juga realistis terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam beberapa sidak, pelanggaran yang sering terjadi mencakup operasional hingga larut malam tanpa izin, dan ini menjadi salah satu fokus utama Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Dikatakannya, aturan yang dibuat lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi perkembangan kota saat ini. Dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat dan pesatnya pembangunan, penegakan aturan lama menjadi tantangan tersendiri.

Meski demikian, Zulfahmi memastikan, pihaknya tetap berkomitmen menegakkan peraturan yang berlaku sambil menunggu langkah pemerintah kota dalam menyikapi kebutuhan revisi Perda tersebut.

"Kami tetap akan menjalankan tugas sesuai aturan yang ada, namun tentu perlu ada evaluasi agar aturan lebih relevan dengan situasi saat ini," tutupnya.

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang pada Senin (23/12/2024) malam hingga Selasa (24/12/2024) dini hari.

Razia ini bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan daerah (Perda), khususnya terkait jam operasional dan izin usaha.

Dalam razia tersebut, tim menyasar beberapa lokasi, seperti Chromatic Karaoke, Koro-Koro, warung remang-remang di sejumlah titik, dan Life House di Jalan Soekarno Hatta.

"Memang ada kita temukan beberapa pelanggaran perda, terutama berkaitan dengan jam operasional. Jam operasional ini hanya sampai pukul 22.00 atau pukul 23.00 pada malam minggu," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

"Namun di lapangan, kita temukan tempat hiburan masih beroperasi hingga pukul 01.30 dini hari. Selain itu, ada beberapa pelanggaran perizinan, baik izin operasi maupun izin penjualan minuman beralkohol," sambungnya.

Zulfahmi menyatakan, salah satu tempat hiburan yang menjadi perhatian adalah Life House. Pihaknya telah meminta pemilik untuk membawa dokumen perizinan lengkap ke Kantor Satpol PP.

Selain itu, sampel minuman beralkohol dari lokasi tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Besok kami minta pemilik tempat hiburan membawa berkas-berkas perizinan ke kantor. Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan," tegasnya.

Selain tempat hiburan malam, warung remang-remang yang berada di jalan SM. Amin juga menjadi atensi dalam razia ini.

Saat inspeksi ke warung remang-remang, tim menemukan sejumlah fakta mencengangkan, termasuk barang bukti berupa kondom dan keberadaan anak-anak di bawah umur di lokasi tersebut. Beberapa di antaranya diduga bekerja sebagai pelayan.

Saat ini, anak-anak tersebut berada dalam pendampingan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk memastikan mereka tidak menjadi korban eksploitasi. Anak tersebut akan didata lebih lanjut dan diverifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Zulfahmi menyebut, setelah pengamanan Natal dan Tahun Baru, Satpol PP akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pembongkaran warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan cek dulu, informasinya tadi ada yang berusia di bawah 17 tahun. Jika benar, kami akan pulangkan ke keluarganya. Kami juga akan memanggil pihak yang bertanggung jawab di lokasi," pungkas Zulfahmi. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : satuan polisi pamong ptaja, satpol pp, pekanbaru, revisi perda, jam operasional tempat hiburan malam, News Kota,