News Kota   2024/09/07 12:35 WIB

Satpol PP Gencarkan Penertiban Spanduk Calon Kepala Daerah yang Langgar Perda

Satpol PP Gencarkan Penertiban Spanduk Calon Kepala Daerah yang Langgar Perda

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan aksi penertiban terhadap spanduk bakal calon kepala daerah (Cakada) yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Spanduk Calon Kepala Daerah banyak yang langgar Perda."

"Penertiban akan terus berlanjut. Kami fokus pada ruas-ruas jalan protokol dan akan menyisir setiap spanduk yang dipasang secara ilegal," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (23/8).

Penertiban ini dilakukan di berbagai ruas jalan utama, khususnya di sepanjang jalan protokol yang sering menjadi sasaran pemasangan spanduk secara sembarangan.

Spanduk-spanduk ini kerap ditemukan di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan, seperti di tiang listrik, tiang lampu merah, hingga di area ruang hijau kota. Pemasangan spanduk bahkan dilakukan dengan cara dipaku pada pohon, yang jelas-jelas melanggar peraturan.

Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya telah memulai penertiban ini sejak beberapa waktu lalu. Namun, jumlah spanduk justru semakin meningkat, terutama di jalan-jalan protokol.

Zulfahmi menambahkan, pemasangan spanduk secara sembarangan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

"Spanduk-spanduk ini sering kali dipasang dengan cara yang tidak aman. Ketika terkena angin kencang, spanduk bisa jatuh dan menimpa pengendara. Ini sangat berbahaya," jelasnya.

Menurut Zulfahmi, tindakan memasang spanduk di tempat yang tidak sesuai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 15 ayat 1 yang mengatur tentang Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum.

Zulfahmi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses calon walikota Pekanbaru maupun calon Gubernur Riau agar lebih mematuhi aturan yang berlaku dalam memasang atribut kampanye.

"Kami percaya bahwa para bakal calon yang bertarung di Pilkada 2024 adalah orang-orang yang taat hukum. Kami berharap mereka dapat mengarahkan tim sukses mereka untuk mengikuti ketentuan yang ada," sebut Zulfahmi.

Aksi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tim sukses Cakada yang masih melanggar aturan, serta menjaga ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru menjelang Pilkada 2024.

Jelang Pilkada serentak 2024, spanduk pasangan calon (paslon) di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Sejumlah spanduk tersebut terpasang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda), seperti dipaku di pohon.

Selain itu pemasangan spanduk pada pohon juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yakni pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.

"Kita sangat mengharapkan sekali kerja sama dari seluruh pihak yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024 ini agar mematuhi peraturan daerah atau peraturan walikota yang telah ditetapkan. Pemasangan baliho harus sesuai dengan aturan yang ada, tidak merusak fasilitas umum seperti pohon," ujar Zulfahmi lagi.

Zulfahmi berharap tidak ada lagi baliho yang dipasang di pohon, tiang listrik ataupun tiang lampu merah.

Zulfahmi Adrian, meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama tim sukses paslon, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kita berharap tidak ada lagi baliho ataupun poster yang dipasang di pohon, di tiang listrik, di tiang lampu merah. Kemudian yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," katanya.

"Kita berharap ini bisa dilaksanakan pihak-pihak yang memang ingin maju. Kami mohon dukungan serta kerja samanya dan untuk baliho yang dipasang baik itu di pohon, di tiang listrik dan di lampu merah kita akan menertibkan ini," jelasnya. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Selain merusak keindahan kota, pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan juga dapat menimbulkan masalah lain, seperti mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara.

Baliho yang terpasang tidak pada tempatnya dapat menutupi rambu-rambu lalu lintas dan mengganggu pandangan pengendara. Ini tentu dapat membahayakan para pengendara.

"Sementara untuk baliho yang dipasang di tempat selain dari yang telah disebutkan tadi kita akan lihat apakah mengganggu atau tidak, ini akan jadi penilaian kami. Jika mengganggu kami akan melakukan penertiban, kalau tidak mengganggu mungkin kita akan berikan kesempatan," tutup Zulfahmi.

Tags : satuan polisi pamong praja, satpol pp pekanbaru, penertiban spanduk calon kepala daerah, pilkada 2024, spanduk langgar perda, News Kota,