PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru minta bakal calon kepala (Balon) tidak sembarang tempat melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Pasangan calon (Paslon) kepala daerah iingatkan tidak melakukan pemasangan APS sembarangan tempat."
"Pemasangan APS di tiang listrik apalagi di pohon jelas melanggar perda," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, pemasangan media APS itu jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mereka tidak cuma memasang di tiang listrik maupun jalur hijau.Ada juga yang nekat memaku pohon untuk memasang APS bergambar wajah bakal calon.
Mereka terlihat memasang APS itu di sejumlah ruas jalan di antaranya yakni Jalan Arifin Achmad, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Rajawali hingga Jalan Dahlia.
Para bakal calon kepala daerah mestinya memasang APS di media sosialisasi berbayar yang ada.
Dirinya mengingatkan agar tim bakal calon bisa mencopot APS yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun jalur hijau.
Pihaknya memberi kesempatan untuk segera mencopot APS pada masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
"Jangan sembarangan memasang APS, apabila sudah melanggar perda, bisa segera mencopotnya," terangnya.
Pihaknya siap menertiban APS yang melanggar ketentuan. Apalagi sudah mengganggu penertiban karena terpasang di media jalan.
"Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," paparnya.
Zulfahmi menyebut larangan pemasangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Ia memahami dengan kondisi personel yang terbatas sehingga pengawasan juga terbatas untuk penertiban APS. (rp.elf/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : alat peraga sosialisasi, pasangan calon, paslon kepala daerah, pemasangan aps paslon, pemasangan aps langgar perda, News Kota,