PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memastikan tidak ada tempat hiburan yang buka saat Ramadan. Tetapi pihak dewan minta tidak membeda-bedakan dalam melakukan penertiban dan penindakan.
"Satpol PP Pekanbaru memastikan tidak ada tempat hiburan beroperasi saat Ramadan."
"Kita melakukan penindakan pada saat kedai kopi yang kita imbau itu tidak mengindahkan imbauan kita. Contohnya beberapa hari lalu, kita ambil kursi mereka, dan kita harapkan pemilik restoran itu datang ke kantor dan kita beri peringatan dan silahkan ambil kursinya dan jangan dibuat lagi," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dalam keterangannya didepan media, Jumat (14/4).
Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan jika melanggar.
Menurutnya, dari awal Ramadan pihaknya melakukan pengawasan terkait penegakkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tentang aktivitas masyarakat selama Ramadan.
"Penindakan ini sudah diatur dalam surat edaran soal aktivitas masyarakat. Di antaranya larangan membuka tempat hiburan selama Ramadan, dilarang membuka restoran atau rumah hingga kedai kopi saat siang hari kecuali khusus non muslim," terangnya.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan setiap harinya. Bagi rumah makan atau kedai kopi yang buka saat siang hari akan ditindak.
Terkait tempat hiburan, pihaknya juga memastikan hingga kini tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. Menurutnya, isu tempat hiburan buka saat Ramadan merupakan hal yang sensitif.
Ia menjelaskan, tempat hiburan itu memiliki beberapa izin. Di antaranya izin restoran, PUB, karaoke dan minuman alkohol.
Sejauh ini kata Zulfahmi, pihaknya tidak menemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi saat Ramadan. Namun pihaknya hanya menemukan restoran yang buka di tempat hiburan.
"Tidak ada (tempat hiburan), cuma kita temukan di tempat hiburan itu, mereka membuka restoran dan dibenarkan dalam SE. Kita sudah imbau pemilik hiburannya, saya sudah sampaikan mereka supaya mereka mengikuti SE," sebutnya.
Tapi kata Zulfahmi, kalau memang terbukti ada tempat hiburan membuka PUB dan karaoke, pihaknya tidak segan-segan menutupnya.
"Kita tidak segan-segan untuk menutup. Cuma pada saat pengawasan yang kita lakukan itu mereka tidak membuka diskotik ataupun karaoke. Mereka hanya buka restoran saja," ungkapnya.
"Jadi tidak ada alasan kita untuk menutup restoran itu, walaupun berada di tempat hiburan. Kecuali mereka membuka yang dilarang dalam SE itu, itu baru bisa dilakukan penindakan," pungkasnya.
Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan jika melanggar.
Dari awal Ramadan pihaknya melakukan pengawasan terkait penegakkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tentang aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia yang difokuskan pada tempat hiburan malam. Kegiatan yang dilakukan dasarnya Perda Nomor 13 Tahun 2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru.
Ada beberapa tempat hiburan yang disasar petugas, diantaranya Inul Vista, Heppy Puppy, Paragon, Boysdistro, Pujasera Sedap Malam dan tempat nongkrong sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
"Dari razia itu, tempat hiburan malam tidak ada yang membuka usahanya. Namun kita mengamankan beberapa muda-mudi di lokasi rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum," ujar Zulfahmi, Jumat (14/4).
Terhadap muda-mudi itu, pihaknya membawanya ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Pihaknya meminta agar muda-mudi ini tidak berlarut-larut berkeluyuran di malam hari.
"Mereka itu kita amankan karena mangkal di kursi-kursi pinggir jalan sudirman depan MPP sampai ke kantor gubernur riau. Mereka mangkal disitu sudah larut malam," sebutnya.
Ia menyebut, ada 18 orang laki-laki dan 19 perempuan yang diamankan pada malam Jumat tersebut. Muda-mudi yang diamankan diminta untuk dijemput oleh orangtuanya.
Menanggapi aktivitas tempat hiburan malam (THM) seperti karoke, rumah makan, dan sejenisnya mendapatkan pembatasan selama Ramadan. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru untuk tidak pandang bulu dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi selama Ramadan 1444 H.
"Walau tempat hibunran malam sudah dilakukan penindakan yang beroperasi di Ramadhan, namun masih ada saja yang bandel, bahkan kedapatan beroperasi."
"Kami harap Satpol PP Kota Pekanbaru ini jangan pandang bulu dalam penindakannya, ini harus bijak dan berlaku adil dalam penindakannya," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra.
Terbukti saat inspeksi mendadak yang dilakukan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu (2/4/2023) dini hari itu masih mendapati beberapa THM yang beroperasi.
"Namun, Satpol PP Kota Pekanbaru tidak memberikan sanksi tegas, hanya berupa teguran saja," kata Doni.
Menurutnya, bijak dan adil yang dimaksud, yaitu saat penertiban tempat makan yang kedapatan buka pada siang hari di Ramadan ini malah kursi dan meja serta peralatan lainnya disita. Sementara penertiban tempat hiburan yang sudah jelas aturannya malah dibiarkan tanpa sanksi.
"Dalam sidak tempat hiburan tidak ditegur, tapi rumah makan ditegur sampai diangkut kursinya. Kok sidak tempat hiburan malam tidak ada tindakannya," jelas Doni Saputra.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Pekanbaru diminta untuk mengacu kepada Surat Edaran Walikota Nomor SE/11/2023 yang didalamnya tertuang bahwa tempat hiburan malam itu diharuskan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Jika tidak mengacu, maka Satpol PP Kota Pekanbaru ini terkesan main-main.
"Satpol PP ini harus mengacu ke surat edaran, laksanakan lah itu. Jangan ada dalam penindakan, Satpol PP ini bermain-main, jangan ada tindak seolah diskriminasi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap THM yang kedapatan beroperasi. Di antaranya New Hunter PUB Live Music&KTV di Jalan Soekarno Hatta, Gold Dragon Soekarno Hatta dan beberapa arena billiard. (rp.sul/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : satuan polisi pamong praja, satpol pp pekanbaru, satpol pp tertibkan tempat hiburan malam, ramadhan, thm beroperasi di bulan ramadhan, news kota,