News Kota   2026/02/28 12:41 WIB

Satpol PP Sidak Restoran Saat Ramadan yang Sudah Ditetapkan Aturannya Oleh Pemko Pekanbaru

Satpol PP Sidak Restoran Saat Ramadan yang Sudah Ditetapkan Aturannya Oleh Pemko Pekanbaru
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Pengawasan difokuskan ke sejumlah pusat perbelanjaan, di antaranya Mall SKA Pekanbaru.

Petugas menyisir satu per satu restoran siap saji yang beroperasi di dalam mal tersebut.

Tim gabungan dari Satpol PP dan DPMPTSP Kota Pekanbaru turut memeriksa kelengkapan izin operasional selama Ramadan.

Sebagian besar restoran diketahui telah mengantongi izin dan beroperasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.

Namun, petugas masih menemukan satu tenant yang belum memiliki izin operasional khusus Ramadan.

“Ada satu tenant tadi yang kita dapati belum memiliki izin operasional saat Ramadan dari pemerintah kota. Tadi kita peringatkan langsung untuk segera mengurus izinnya,” ujar Yuliarso.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Living World Pekanbaru.

Di lokasi ini, petugas kembali melakukan pengecekan terhadap seluruh tenant restoran. Hasilnya, mayoritas pelaku usaha telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah kota.

Selain pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait mekanisme pengurusan izin yang dapat dilakukan secara daring melalui website resmi pemerintah kota.

“Kami bersama DPMPTSP membimbing pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara online,” jelasnya. (rp.elf/*)

Pengelola Living World Pekanbaru, Doni, menyatakan dukungan terhadap kebijakan wali kota dalam mengatur operasional usaha selama Ramadan. Ia memastikan seluruh tenant yang beroperasi di mal tersebut telah mengantongi izin resmi.

Doni juga menyebut pengurusan izin berlangsung cepat dan praktis. Dari sekitar 30 tenant yang ada, pihaknya rutin memantau kepatuhan, termasuk pemasangan spanduk dan tirai sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Segel New Paragon, Satpol PP Jelaskan Hasil Penyelidikan

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.


Agung Nugroho Tetapkan Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah kota harus menghentikan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).

Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026. Dalam kebijakan tersebut, seluruh THM, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, tidak diperkenankan beroperasi sepanjang bulan suci.

Selain tempat hiburan malam, larangan juga mencakup operasional karaoke, biliar, serta kegiatan live music pada malam hari. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari ke-9 Ramadan 1447 H untuk Wilayah Riau

Pemko Pekanbaru turut mengatur jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, layanan hanya diperkenankan untuk pembelian secara bawa pulang.

Khusus bagi rumah makan non-muslim, pemerintah memberikan kelonggaran dengan syarat pembatasan kapasitas maksimal 30 persen dari jumlah meja dan kursi yang tersedia.

Saat ini, pemerintah kota melalui camat dan lurah terus melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha. Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta melakukan pengawasan secara persuasif serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban.(*)


 

Tags : ramadhan, pekanbaru, sidak restoran, aturan ramadhan, pemko terbitkan aturan pada pelaku usaha, News Kota,