News Kota   2024/10/07 13:26 WIB

Satpol PP Tangani Usaha Hiburan yang Melanggar Aturan

Satpol PP Tangani Usaha Hiburan yang Melanggar Aturan
Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian memberikan penjelasan mengenai penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan di kawasan Panam, Jumat (4/10/2024).

Tempat hiburan bernama Heaven 2 (H2), yang sebelumnya dikenal sebagai Axelle Pub dan KTV, telah dilakukan penyegelan karena berbagai pelanggaran.

"Februari lalu, kami sudah melakukan penyegelan terhadap usaha hiburan Axelle, yang sekarang bernama Heaven 2 (H2)," kata  Zulfahmi.

"Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan izin yang telah diberikan," tambahnya.

Tindakan pada Februari tersebut, merupakan hasil kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan Kepolisian, yang telah melakukan penelitian, penindakan, dan proses pidana terhadap pelanggaran yang terjadi.

Proses penyelidikan dan penuntutan hukum masih berlangsung.

"Namun, kami baru saja menerima informasi bahwa tempat tersebut sudah memiliki izin usaha baru sebagai restoran dan karaoke dengan nama H2," tambahnya.

Meskipun telah mendapatkan izin baru, H2 harus mematuhi semua prosedur yang ada.

H2 diminta tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

"Kami mengimbau kepada pemilik H2 untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dan menjaga keamanan, ketertiban, serta ketentraman di wilayah tersebut. Jangan sampai terjadi lagi pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat," tegas Zulfahmi dilansir pekanbaru.go.id

Dengan penegasan ini, Satpol PP Pekanbaru berharap dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru. Satpol PP juga memastikan bahwa semua tempat usaha hiburan mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

Sementara itu, Humas Publikasi Heaven Two Pekanbaru, Bidnen, SH mengungkapkan Heaven Two telah memiliki izin dan terdaftar di OSS secara resmi.

"Heaven two saat ini telah memiliki izin dan pihak manajemen tetap patuh pada peraturan yang berlaku," jelas Bidnen mengakui melalui telepon selulernya, Minggu (6/10/2024). (rp,ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : satuan polisi pamong praja, satpol pp, usaha hiburan, melanggar aturan, satpol pp tindak usaha hiburan, News Kota,