PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satu persatu Rumah Dinas (Rumdis) milik Pemprov Riau yang selama ini dikuasai oleh mantan pejabat disita dan dipasang spanduk 'Dibawah Supervisi KPK'.
"Rumdis yang dikuasai mantan pejabat disita."
"Iya ada 33 rumah dinas dan 98 kendaraan," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto mengungkap data yang coba ditutupi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda, didepan wartawan, Sabtu (27/7).
Rumah dinas mewah yang disita kembali oleh Pemprov Riau tersebut sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat Pemprov Riau berinisial SM dan Z.
Rumah dinas yang disita kembali oleh Pemprov Riau tersebut kini sudah dipasang spanduk pemberitahuan yang dipasang di depan pagar.
Spanduk bewarna putih itu bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK,".
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait yang mengelola aset Pemprov Riau.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda dan Plh Kepala BPKAD Riau Doni Akrom dikonfirmasi perihal penyitaan aset tersebut belum ada tanggapan.
Aset Pemprov Riau yang masih dikuasai oleh mantan pejabat jumlahnya cukup fantastis.
Aset tersebut ada yang berupa rumah dinas dan kendaraan dinas.
Tak tanggung-tanggung, total aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikemplang oleh mantan pejabat Pemprov Riau ini jumlahnya mencapai 131 aset.
Data ini diungkap langsung oleh KPK RI setelah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda berusaha menutupi data tersebut secara rapat untuk publik.
Berdasarkan data yang Tribun dapatkan dari KPK, dari 131 aset Pemda yang masih dikuasai mantan pejabat Pemprov Riau tersebut, sebagian besar asetnya berupa kendaraan dinas dan sebagian lagi adalah rumah dinas.
KPK berjanji akan "merampas" semua aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat tersebut tanpa padang bulu. Sebab dalam kasus ini pihaknya mencium adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.
"Kami melihat ada potensi kerugian negara dalam kasus ini, makanya kami akan turun tangan untuk menertibkannya, kalau memang Pemda tidak sanggup menuntaskannya, ini akan kita monitor," katanya.
Dalam penertiban aset ini, pihaknya akan melakukan pemetaaan terlebih dahulu.
Mulai dari pemetaan jenis aset yang dikuasai oleh mantan pejabat atau oknum tertentu hingga pemetaan siapa-siapa saja oknum yang masih menguasai aset negara tersebut.
Apakah masih berstatus ASN, mantan ASN atau oknum lain.
Jika oknum yang menguasai aset tersebut masih berstatus ASN atau PNS dak tidak lagi punya hak untuk mendapatkan fasilitas negara, maka pihak KPK langsung yang akan menanganinya.
Namun jika oknum yang menguasai aset negara itu bukan ASN atau PNS, pihaknya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian.
"Dalam kasus ini tidak semuanya menjadi kewenangan KPK, kalau untuk tindak pidana korupsi nanti kita yang akan menangani, tapi kalau ada tindak pidana yang lain itu nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan," ujarnya.
Agus menjelaskan, bagi oknum yang statusnya bukan ASN lagi, maka oknum tersebut bisa disangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian.
Sedangkan bagi oknum yang masih berstatus PNS akan disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau pelakunya PNS, itu korupsi, tapi kalau dilakukan oleh bukan ASN, itu bukan tindak pidana korupsi, bisa masuk ke tindak pidana penggelapan atau pencurian," sebutnya.
KPK memberikan deadline waktu sebulan kepada Pemprov Riau untuk menuntaskan persoalan sengkarut pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh mantan pejabat.
Jika dalam waktu satu bulan tidak tuntas, KPK akan mengambil alih penyelesaiannya. Tentu dengan pendekatan berbeda.
"Kita berikan kesempatan kepada Pemda untuk menyelesaikan masalah ini. Ada batas waktu yang sudah kita berikan," kata Sementara Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, Rabu 17 Juli 2024 kemarin.
"Kalau tidak beres, ya kita yang akan turun untuk membereskannya," imbuhnya.
Terkait penyalahgunaan aset milik Pemda ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra SE mengungkap fakta yang mengejutkan.
Berdasarkan temuannya di lapangan ternyata ada rumah dinas yang hingga saat ini masih ditempati oleh keluarga mantan pejabat.
"Iya ada, dia (pejabat) sudah pensiun, tapi rumah dinasnya diturunkan ke anaknya. Disuruh anaknya menempati rumah dinas itu," kata Indra SE tidak menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud, ia hanya menyebut pejabat di OPD.
Indra mengaku geram mendapatkan temuan tersebut. Sebab dirinya sudah lama mengingatkan kepada OPD agar menertibkan semua aset yang digunakan oleh oknum yang tidak seharusnya mendapatkan fasilitas negara.
Baik berupa kendaraan maupun rumah dinas. Namun warning tersebut oleh OPD dianggap angin lalu saja.
Terbukti hingga saat ini karut marut penertiban aset yang masih dikuasai oknum pejabat belum juga tuntas.
"Sudah lama itu kami ingatkan, tolong aset-aset itu ditertibkan, tapi tak didengar, mereka abaikan saja," kata Indra.
Merasa kesal karena instruksinya sudah lama tidak didengar, Indra pun terpaksa harus menggandeng KPK untuk menertibkan aset Pemprov Riau yang masih dikuasai oleh mantan pejabat ini.
"Karena ada potensi kerugian negara di sana, saya minta OPD untuk menyelesaikanya, jadi kalau bisa dituntaskan di internal ya kita coba selesaikan, kalau tidak ya nanti KPK yang akan menyelesaikannya," ujar Indra.
Sebagai informasi, ada puluhan aset milik Pemprov Riau yang diduga dikuasai oleh oknum mantan pejabat yang tidak ada hak lagi untuk mendapatkan fasilitas negara.
Aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat tersebut ada yang berupa rumah dinas dan kendaraan. Mirisnya, ada beberapa aset milik pemerintah daerah ini yang sudah dijual oleh oknum mantan pejabat tersebut. (*)
Tags : rumah dinas, rumdis ditempati mantan pejabat, rumdis pemprov riau dikuasai mantan pejabat, rfumdis disita, rumdis dipasang spanduk KPK,