BATAM - Satuan Tugas Covid-19 Kota Batam mencatat ada 1.432 orang warga Kota Batam yang tidak mematuhi protokol kesehatan [Protkes] tidak memakai masker yang akhirnya diberikan teguran tertulis.
“Kemarin (Selasa,red) tanggal 17 November, penegakan Perwako masih dilakukan dan terjaring 85 orang yang melanggar tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim pada wartawan, Rabu (18/11).
Hingga saat ini pihaknya masih banyak menemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Satpol PP terus melakukan patroli mulai pada pukul 09.00 WIB di Simpang 4 Hotel Four Point, Jodoh Batu Ampar. Dilokasi itu masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker dan warga yang masih melanggar protokol kesehatan akan. “Kita langsung memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan sosial, memberikan masker srta mengimbau secara persuasif agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan harus menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Hingga 19 kali kegiatan yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 sebanyak 1.432 orang warga Batam terjaring karena tidak menjalankan protokol kesehatan. “Kami berharap agar warga selalu menggunakan masker saat keluar rumah dan taati Protkes agar kondisi cepat membaik,” ujarnya.
Penulis: Junedy
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Satuan Tugas Covid-19 Batam, Protokol Kesehatan, Warga Tak Patuhi Gunakan Masker,