
PELALAWAN — Pemusnahan lahan ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi fokus utama. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Danrem 031 Wira Bima, Wadan Satgas PKH, dan Pj Sekda Provinsi Riau. Pemilik lahan Suyadi, secara sukarela menyerahkan lahan seluas 301 Ha yang masuk ke dalam kawasan TNTN untuk dikembalikan ke fungsinya sebagai hutan konservasi.
Wadan Satgas PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.Ap., M.Han, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Sdr. Suyadi atas kesadarannya menyerahkan lahan ilegal tersebut. Satgas PKH berkomitmen untuk melakukan penertiban kawasan hutan TNTN dan mengembalikan fungsi hutan sesuai dengan tujuan konservasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan pembalakan liar di kawasan TNTN.
Polda Riau mendukung penuh program pemerintah untuk pengembalian fungsi hutan TNTN dan berkomitmen untuk memulihkan kawasan hutan.
Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan terima kasih kepada Suyadi atas kesadarannya menyerahkan lahan ilegal tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah akan mendukung Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan TNTN dan pengembalian fungsi hutan.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
Dengan pengembalian fungsi hutan TNTN, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Pengamanan kegiatan ini melibatkan 205 personil gabungan dari Polres Pelalawan, Brimobda Riau, dan TNI. Kegiatan berlangsung kondusif dan terkendali, menunjukkan kemampuan pengamanan yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara komitmen nyata juga ditunjukkan oleh Komando Resor Militer (Korem) 031/Wira Bima melalui aksi pemusnahan tanaman sawit ilegal dan penanaman kembali pohon di wilayah TN Tesso Nilo, tepatnya di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (1/7).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono, yang didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan serta Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie.
Aksi ini turut melibatkan lintas sektor, mulai dari Balai Taman Nasional Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat peduli lingkungan.
Dalam sambutannya, Brigjen Sugiyono menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk memulihkan ekosistem hutan yang telah lama terdegradasi akibat perambahan dan alih fungsi lahan secara ilegal, terutama menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Ini bukan sekadar aksi simbolik, tapi langkah nyata untuk mengembalikan fungsi ekologis TN Tesso Nilo. Hutan ini milik bersama, dan menjadi tanggung jawab kita untuk melindunginya," tegas Danrem.
Setelah proses pemusnahan sawit ilegal dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai bagian dari program restorasi ekologis untuk memulihkan fungsi kawasan hutan yang rusak.
Penanaman ini juga bertujuan meningkatkan tutupan hutan dan menciptakan kembali habitat alami bagi satwa liar.
TN Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Pulau Sumatera, dikenal sebagai habitat utama berbagai satwa langka seperti gajah dan harimau Sumatera. Namun, keberadaannya semakin terancam akibat pembukaan lahan ilegal, terutama untuk perkebunan kelapa sawit yang masif dan tidak terkendali.
Aksi terpadu yang melibatkan TNI dan berbagai pihak ini menjadi bukti keseriusan dalam menyelamatkan hutan yang kritis. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi model pendekatan dalam penanganan konflik lahan di kawasan konservasi lainnya di Indonesia.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan sawit ilegal dan penanaman pohon di TN Tesso Nilo, diharapkan kawasan ini dapat dipulihkan secara berkelanjutan, kembali menjadi hutan konservasi yang utuh, aman, dan lestari untuk generasi mendatang.
Sementara Pengamat hukum Riau, H. Aspandiar SH menilai bahwa potensi terbesar dalam perusakan hutan berada pada pihak pembeli lahan, bukan penjual.
"Penjual bisa saja tidak mengetahui bahwa lahan ulayat yang dijual telah masuk dalam kawasan konservasi, mengingat status hutan lindung di wilayah TNTN kerap mengalami perubahan dan perluasan. Sementara itu, pembeli yang kemudian membuka lahan menjadi kebun dinilai lebih berpotensi melakukan perusakan," kata Aspandiar menanggapi polemik penjualan lahan yang berada di kawasan hutan lindung TNTN.
Aspandiar menambahkan bahwa begitu peraturan perudangan-undangan telah dikodivikasikan dan terunivikasikan maka secara hukum hal tersebut dianggap dan wajib telah diketahui oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka beralasan hukumlah, si pembeli dianggap mengetahui.
Senada dengan itu, pengacara Aziun Hasyari SH MH, menegaskan bahwa dalam konteks Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban lahan hutan, Satuan Tugas (Satgas) bertugas menangani perusakan hutan yang dilakukan oleh pembuka lahan, bukan penjualnya.
"Tak ada alasan bagi pembeli untuk berdalih tidak tahu bahwa lahan yang dibeli masuk dalam kawasan konservasi,” ujar Aziun Hasyari, Salas (1/7).
Ia mencontohkan, jika seseorang menjual ponsel lalu ponsel tersebut digunakan untuk kejahatan atau rusak, maka kesalahan tidak serta-merta ada pada penjual. Hal yang sama berlaku dalam kasus jual beli lahan di kawasan hutan lindung. (*)
Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, sawit ilegal dimusnahkan, tntn pelalawan, riau, memulihkan kawasan hutan tntn,