PEKANBARU - Kasus positif Covid-19 di Pekanbaru tengah melonjak drastis tetapi Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru memberi izin konser di dua tempat hiburan malam Embassy dan Hollywings.
"Ada dua tempat hiburan malam (THM) yang diberikan izin untuk melaksanakan iven, yakni Embassy dan Hollywings."
"Ya, kemarin ada rekomendasi Sammy Simorangkir di Hollywings, dan di Embassy juga ada," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Bidang Pemerintahan Syoffaizal pada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
THM menghadirkan guest star atau bintang tamu Kaleb J di Embassy dan Sammy Simorangkir di Hollywings. Konser itu akan digelar pada hari ini 12 Februari di Embassy dan 14 Februari di Hollywings.
Tetatpi Syoffaizal mengakui, bahwa Satgas Covid-19 telah memberikan rekomendasi pelaksanaan iven di Pekanbaru. "Pemberian rekomendasi iven itu juga dirapatkan bersama Tim, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dan Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru. Rapat juga diikuti oleh dinas terkait di antaranya, Dinas Pariwisata, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, dan Satpol PP," katanya.
"Pemberian rekomendasi iven itu dipertegas oleh Kepala BPBD Pekanbaru Zarman Chandra, bahwa izin rekomendasi pelaksanaan iven itu diberikan karena adanya pengajuan permohonan iven oleh pihak penyelenggara."
"Mereka (penyelenggara) mengajukan permohonan ya tentu kita tanggapi. Nah hasilnya kita rapatkan dengan tim satgas, forkopimda, dinas terkait, dishub, aatpol PP, dinas pariwisata, BPBD," sebut Syoffaizal lagi.
Kepala BPBD Pekanbaru Zarman Chandra menerangkan, izin rekomendasi iven diberikan dengan catatan, penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Izin kita berikan dengan pelaksanaan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian penyelenggara harus mengaktifkan aplikasi peduli lindungi untuk mempermudah satgas covid-19 jika terjadi sebaran kasus," ujarnya.
Menurut Zarman, penyelenggara juga diminta untuk menegur tamu atau pengunjung jika melanggar protokol kesehatan. Sementara dalam pengawasan iven, Satgas Covid-19 juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan iven berjalan sesuai prokes.
"Rekomendasi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku."
"Penyelenggara hanya dibolehkan melaksanakan iven hingga pukul 22.00 Wib, dan kpasitas pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 11 Februari kemarin, kasus Covid-19 meningkat drastis. Ada 212 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam sehari kemarin. Sehingga, total pasien positif di Pekanbaru saat ini sudah mencapai 963 orang. Jumlah tambahan kasus ini merupakan tertinggi sejak awal Januari lalu.
Bahkan, Kota Pekanbaru yang saat ini berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, bukan hal yang tak mungkin jika naik ke level 2 ataupun 3. Pasalnya, sebanyak 6 kelurahan di Pekanbaru berada di zona merah dan 15 kelurahan berada di zona oranye. Sementara 40 kelurahan berada di zona kuning dan 22 kelurahan berada di zona hijau. (*)
Editor: Syamsul Bachri
Tags : Sebaran Kasus Covid-19 Naik, Pekanbaru, News Kota, Satgas Izinkan Konser di Dua Tempat Hiburan Malam,