Seiring Pemerintah telah mengimbau larang bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubri terbitkan Surat Edaran penertiban kenderaan dinas.
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 024/BPKAD/3424 itu ditandatangani Gubernur Riau pada Senin (20/12/2021).
Adapun sejumlah poin yang disampaikan dalam SE ini adalah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segara mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda empat (kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional), di lingkungan kantor OPD masing-masing.
Surat Edaran penertiban kenderaan dinas juga sehubung dengan imbauan pemerintah terkait larangan bepergian selama libur natal dan tahun baru (Nataru) karena masih adanya penyebaran Covid-19.
Dalam SE disebutkan, kendaraan dinas dikumpulkan paling lambat hari kamis tanggal 23 Desember 2021 pukul 16.00 Wib. Dengan ketentuan, OPD wajib mempertimbangkan faktor keteraturan lingkungan dan keamanan kendaraan dinas.
Para Kepala OPD juga diminta untuk memberikan seluruh kunci kendaraan dinas kepada Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Diserahkan melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada hari kamis tanggal 23 Desember 2021. Selambat-lambatnya pukul 16.30 Wib, dengan menggunakan berita acara yang akan disiapkan oleh BPKAD Provinsi Riau.
Apabila terdapat selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul secara fisik keberadaannya, berarti terdapat sejumlah kendaraan dinas yang harus dijelaskan secara tertulis dan ditandatangani oleh kepala perangkat daerah terkait.
"Untuk kepentingan kedinasan, dilakukan pengecualian pengumpulan kendaraan dinas," kata Gubri melalui SE itu seperti dilansir mcr, Selasa (21/12).
Adapun beberapa pengecualian kendaraan dinas tersebut yaitu sebagai berikut, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Dilanjutkan dengan kendaraan dinas operasional pada OPD berikut, seperti dinas kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.
Berikutnya, Dinas komunikasi informatika dan statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Umum Sekretariat Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Penyimpanan kendaraan dinas sebagaimana poin 1 di atas dilakukan mulai hari kamis tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutupnya. (*)
Tags : Surat Edaran, Gubernur Riau Syamsuar Keluarkan Surat Edaran, Penertiban Kenderaan Dinas, Natal dan Tahun Baru,