PEKANBARU – Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 orang tersangka berhasil diamankan dalam berbagai operasi penegakan hukum di wilayah Riau.
"Sejumlah 46 tersangka kejahatan lingkungan ditangkap."
“Ada dua fokus utama yang kita tangani, yaitu pembakaran hutan dan lahan serta perambahan hutan atau illegal logging,” jelas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Selasa (8/7).
Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor, melibatkan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi terkait lainnya.
Dengan rincian kasus pembakaran hutan dan lahan Satgas PPH menangani 17 laporan polisi, dengan 4 kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kemudian kasus illegal logging terungkap 27 laporan polisi dengan 24 orang tersangka ditangkap. Luas hutan yang rusak akibat aktivitas ini mencapai 2.225 hektare.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus serupa yang terjadi di kawasan konservasi penting seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti merusak lingkungan. Semua pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry.
Polda Riau menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan konservasi, serta menekan angka deforestasi dan kebakaran lahan yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan korporasi untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan. Satgas PPH juga terus melakukan pemetaan wilayah rawan untuk mencegah kejahatan serupa berulang di masa depan. (*)
Tags : kejahatan lingkungan, perambah tntn, 46 tersangka ditahan, sepanjang januari hingga juli 2025 penjahat lingkungan ditangkap,