Pendidikan   2026/01/12 10:39 WIB

Sejumlah Guru PPPK Riau Mundur karena Terganjal Kebijakan MenPANRB

Sejumlah Guru PPPK Riau Mundur karena Terganjal Kebijakan MenPANRB

PEKANBARU – Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo atau Ekowi, mempertanyakan sikap Kemenpan-RB yang hingga kini belum memberikan balasan atas surat dari Plt Gubernur Riau terkait penyesuaian unit kerja Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ekowi mengungkapkan, surat tersebut telah dikirim sejak beberapa waktu lalu, namun hingga memasuki bulan dan tahun 2026 belum juga mendapatkan respons resmi dari Menpan-RB.

Padahal, persoalan penyesuaian unit kerja atau relokasi Guru PPPK sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

“Sudah ada Guru PPPK di Riau yang memilih mengundurkan diri karena jarak unit mengajar yang terlalu jauh antar kabupaten. Kondisi ini membuat mereka terpaksa berpisah dengan suami, keluarga, dan anak,” ujar Ekowi, Minggu (11/1/2026).

Ia menilai, situasi tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi menurunkan motivasi serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Menurutnya, Guru PPPK seharusnya mendapatkan kebijakan yang lebih manusiawi, terutama terkait penempatan kerja.

“Kami memohon kepada Menpan-RB agar diberikan kemudahan bagi Guru PPPK Riau untuk melakukan relokasi,” kata Ekowi yang juga dikenal sebagai tokoh muda pendidikan di Riau.

Ekowi menjelaskan, dalam audiensi yang telah dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Riau, disampaikan bahwa persoalan relokasi guru PPPK sepenuhnya berada di tangan Kemenpan-RB.

“Hasil audiensi kami dengan BKD Riau dan Kadisdik Riau jelas menyebutkan bahwa kebijakan relokasi ini tergantung keputusan MenpanRB. Karena itu kami berharap ada perhatian serius dan solusi konkret dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Bahkan Ekowi siap menginap di kantor MenpanRB, supaya relokasi sejumlah guru PPPK di Riau bisa segera terwujud. Karena persoalan ini sangat mendesak dan harus segera diselesaikan. (*)

Tags : pppk, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, guru pppk, guru pppk mundur, riau, kebijakan MenPANRB,