JAKARTA - Sejumlah perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam periode 2015-2018 lolos dari sanksi serius pemerintah, kendati telah terjadi kebakaran berulang di area lahan yang sama.
Analisis pemetaan terbaru lembaga Greenpeace menemukan 10 perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada karhutla 2015-2018, hingga kini belum mendapat sanksi yang serius. Bahkan, pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsensi lahan tersebut.
Demikian halnya sejumlah perusahaan bubur kertas yang terlibat karhutla dalam periode yang sama.
Padahal, dalam karhutla tahun ini, titik api tercatat di area konsesi yang sama, yakni kelapa sawit dan bubur kertas.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut, hal ini mengindikasikan "pemerintah tidak serius dalam hal penegakan hukum" dan menjadi alasan utama "mengapa karhutla kembali terjadi setiap tahun".
"Kita bisa lihat ternyata perusahaan-perusahaan yang dari 2015 sampai 2018 lokasinya terbakar, tapi tidak ada satupun yang mendapat sanksi, baik sanksi administratif atau sanksi perdata," kata Kiki Taufik pada media, Selasa (24/09).
"Tahun ini, setelah kita monitor dari sisi fire hot spot ternyata kita masih menemukan banyak sekali titik-titik api di wilayah konsensi-konsensi tersebut, yang ternyata berulang," lanjutnya.
Padahal, merujuk UU lingkungan ada ketentuan tentang strict liability, atau pertanggungjawaban mutlak, yang mengatur jika ada lahan dalam konsesi yang terbakar, maka perusahaan harus bertanggungjawab penuh atas hal itu.
"Dan kita lihat dari hasil analisis kita tidak ada satupun [yang bertanggungjawab]," ungkap Kiki.
Akan tetapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan keseriusannya dalam menegakkan hukum.
"Kalau mereka memang tahun 2015 kami kasih sanksi dan terbakar saat ini lagi, kami lihat bahwa mereka melakukan langkah-langkah yang tidak benar, mereka tidak menyiapkan peralatan-peralatan yang memadai, tidak melakukan penanggulangan dengan baik kebakaran lahan di lokasi mereka, tentu kami akan lakukan penegakkan hukum," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.
Dia mengungkapkan pemerintah sudah memberikan sanksi kepada 64 perusahaan terkait karhutla baik paksaan perintah perbaikan, pembekuan maupun pencabutan izin.
Hingga kini, tercatat tiga perusahaan yang izinnya telah dicabut, yakni PT Hutani Sola Lestari, PT. Mega Alam Sentosa dan PT. Dyera Hutan Lestari
"Penegakan hukum administratif tegas kita lakukan sejak tahun 2015. Kita juga melakukan gugatan perdata terhadap 17 korporasi yang lahan mereka terbakar, 9 sudah berkeputusan tetap, 5 sedang berproses di pengadilan dan 3 kita sedang masukan gugatan ke pengadilan, 4 perusahaan dipidana oleh penyidik KLHK," jelas Ridho.
Selain kasus yang ditangani KLHK, saat 75 kasus pidana karhutla sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan.
'Bencana lingkungan hidup berbesar pada abad ke-21'
Dari hasil analisis terbaru Greenpeace, lahan seluas 3,4 juta hektare terbakar antara 2015 sampai 2018 di Indonesia.
Pada 2015 saja, lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar. Atasan alasan itu Greenpeace menyebutnya sebagai salah satu bencana lingkungan hidup berbesar pada abad ke-21, hingga kini.
Data ini kemudian dibandingkan dengan data konsesi terbaik yang tersedia pada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas serta sanksi administratif dan perdata terhadap perusahaan, yang disusun melalui permintaan sesuai hak atas keterbukaan informasi dan laporan resmi pemerintah.
Merujuk analisis Greenpeace Indonesia, tidak ada satu pun dari 10 konsesi kelapa sawit di Indonesia dengan total area terbakar terbesar diberikan sanksi yang serius, baik sanksi perdata maupun sanksi administratif.
Justru, sejumlah perusahaan tersebut memiliki jumlah titik api yang tinggi di konsesi mereka pada tahun ini. Salah satunya adalah PT Deny Marker Indah Lestari di Sumatra Selatan, dengan total hotspot sebanyak 182 titik pada karhutla tahun ini.
Pada periode 2015-2018, lahan yang terbakar dalam konsensi itu seluas 5.400 ha.
Sander Van Den Ende, Direktur Lingkungan dan Konservasi SIPEF - perusahaan yang mengakuisisi Deny Marker Indah Lestari pada 2017, menjelaskan bahwa pada karhutla 2015, cakupan lahan yang terbakar mencapai 4.817 hektare.
"Ini menjadi subjek dari sanksi yang diberikan polisi, dan diselesaikan oleh pemilik sebelumnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup," tulis Sander Van Ende dalam responsnya.
Menanggapi tingginya titik api yang terjadi di lahannya pada karhutla tahun ini, dia menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah membakar hutan untuk pembukaan lahan.
Sementara, menurut laporan Greenpeace Indonesia, lahan seluas 5.000 ha di Kalimantan Tengah yang konsesinya dimiliki oleh PT GLobalindo Agung Lestari -yang tergabung dalam Grup Genting terbakar dalam karhutla 2015-2018. Namun kini, ada sejumlah 297 titik api di lahan itu.
Demikian halnya, PT Monrad Intan Barakat di Kalimantan Selatan yang areanya seluas 8.100 ha terbakar selama kurun waktu 2015-2018, kini ditemukan 103 titik api di lahan itu.
Laporan Greenpeace pula mencatat, lima grup perusahaan kelapa sawit yang memiliki area kebakaran terbesar dalam konsesi mereka, pada periode 2015-2018, antara lain Sungai Budi/Tunas Baru Lampung dengan area kebakaran 16.500 hektar, Bakrie (16.500 ha), Best Agro Plantation (13.700 ha) LIPPO (13.000 ha) dan Korindo (11.500 ha).
"Berdasar grup perusahaan perkebunan kelapa sawit, ada 12 grup yang terlibat dalam karhutla pada periode 2015-2018, hanya dua grup yang mendapat sanksi," ujar Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia.
Dalam tanggapannya, Korindo mengatakan bahwa setelah melakukan analisis terhadap peta kebakaran hutan, sejak 2016-2018 tidak terjadi kebakaran di areal lahan mereka.
"Bahwa sejak awal Januari 2019 sampai dengan saat ini juga tidak pernah terjadi kebakaran lahan di perkebunan sawit Korindo di Papua," tulis perusahaan tersebut dalam responsnya.
Perusahaan sawit dibawah naungan Grup Korindo, PT Dongin Prabhawa, memiliki area seluas 5.200 ha yang terbakar dalam kurun waktu 20155-2018. Namun, kini memang tidak didapati titik api di area tersebut.
"Korindo Group menerapkan dan melaksanakan program Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran di areal perkebunan perusahaan secara konsisten dan penuh tanggung jawab," tulisnya kemudian.
Sementara itu, PT Astra Agro Lestari (AAL) mengatakan bahwa pada September 2015 pihaknya telah mengeluarkan kebijakan keberlanjutan yang menitikberatkan pada "zero burning policy".
"Mulai sejak itu, kami mengintensifkan Fire Management System yang telah kami tumbuh-kembangkan sejak tahun 2007 dan terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun," sebut perusahaan tersebut.
Lahan seluas Singapura terbakar
Lebih lanjut, merujuk pada laporan terbaru Greenpeace, sejumlah area dengan luas melebihi Singapura terbakar dalam konsesi yang berkaitan dengan Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP) antara 2015 hingga 2018, yakni konsesi yang dikelola PT Bumi Andalas Permai dengan luas area terbakar lebih dari 81.000 ha.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menjelaskan, dengan area kebakaran terbesar di seluruh Indonesia, konsesi ini hanya menerima sanksi perdata dan sanksi administrasi yang sangat ringan dimana salah satu sanksinya berupa penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
"Penanaman kembali ini bisa dimaksudkan untuk melakukan rehabilitasi, hanya itu. Padahal luasannya yang terbakar seluas Singapura, nggak ada kompensasi lain yang seharusnya mereka bayarkan," kata dia.
Ada juga perusahaan dibawah grup Sinar Mas/APP lainnya yang areanya terbakar setiap tahun dalam kurun waktu 2015-2018, namun tidak menerima sanksi perdata atau administrasi yang serius. Sejauh ini ditemuikan ada lebih dari 200 titik api di tahun ini.
Berdasar temuan Greenpeace, perusahaan lain terkait APRIL/RGE mempunya lahan yang terbakar tiap tahun sejak 2015, termasuk pada 2019.
Pada periode 2015-2018, perusahaan yang bersangkutan menerima sanksi tegas perdata dan administrasi hanya sebanyak dua kali.
Dalam tanggapannya, APRIL mengatakan bahwa sejak 1 Juli hingga 20 September 2019, perusahaan mendeklarasikan periode darurat kebakaran di semua konsesinya yang berlokasi di Provinsi Riau.
"Deklarasi ini adalah kunci dari upaya perusahaan untuk memperketat penggunaan api oleh pihak ketiga di lahan yang berisiko dan mendukung komitmen kami untuk bekerja sama dengan pemerintah, pemegang konsesi lain dan masyarakat selama musim kemarau," tulis perusahaan itu dalam tanggapannya.
Namun, Greenpeace berkukuh temuan-temuan dari analisis ini sangat bertolak belakang dengan klaim pemerintah soal penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla, yang berdampak pada jutaan orang Indonesia.
"Titik api ditemukan lagi karena nggak ada sanksi sama sekali, jadi mereka nggak merasa bersalah. Tidak ada efek jera," tegas Kiki.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, terhitung sejak 2015, pemerintah menggugat perdata 17 perusahaan terkait karhutla dan sembilan di antaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Nilai gugatan dan ganti rugi mencapai Rp3,9 triliun.
"Ini putusan ganti rugi ini terbesar dalam sejarah penegakan hukum karhutla," kata dia.
Namun, hingga kini, pemerintah baru menerima Rp79 miliar dari kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan akibat karhutla di lahan mereka.
"Gugatan perdata terhadap perusahaan terkait karhutla tidak semata dampak nilai gugatan tang harus dibayarkan tapi juga reputasi mereka."
Namun, menurut Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia, nilai ini sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian akibat kebakaran hutan.
Bank Dunia memperkirakan krisis karhutla tahun 2015 telah menelan biaya Rp221 triliun, merugikan sektor kehutanan, pertanian, pariwisata, dan industri lainnya.
Selain itu, kabut dari kebakaran menyebabkan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan penyakit lain pada ribuan orang di seluruh wilayah.
Dan, kabut asap karhutla diperkirakan melepaskan sekitar 11,3 juta ton karbon per hari lepas ke atmosfer, lebih tinggi daritingkat emisi seluruh Uni Eropa. (*)
Tags : perusahaan sawit terlibat kebakaran hutan, kebakaran hutan, hutan, deforestasi, hukum, sawit, lingkungan,