News   2025/09/24 9:3 WIB

Sekda Riau Syahrial Abdi Miliki Kekayaan Tercatat Rp7,45 Miliar

Sekda Riau Syahrial Abdi Miliki Kekayaan Tercatat Rp7,45 Miliar
Sekda Riau, Syahrial Abdi

PEKANBARU - Syahrial Abdi resmi diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Riau.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Riau.

Keppres ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2025.

Syahrial Abdi kemudian dilantik di Gedung Daerah, Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat 29 Agustus 2025.

Kepala Diskominfotik Riau, Ikhwan Ridwan, menyebutkan penunjukan Syahrial diharapkan mampu membawa stabilitas roda pemerintahan daerah.

Sebelum menduduki jabatan Sekda, Syahrial Abdi menjabat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Ia juga dikenal memiliki pengalaman panjang di dunia birokrasi daerah.

Selain kariernya, harta kekayaan Syahrial Abdi menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 21 Februari 2025, total kekayaannya mencapai Rp7.450.700.000.

Rincian Harta Kekayaan Syahrial Abdi

A. Tanah dan Bangunan – Rp3.190.200.000

Tanah dan bangunan seluas 316 m²/382 m² di Kota Pekanbaru – Rp710.600.000

Tanah dan bangunan seluas 427 m²/96 m² di Kota Pekanbaru – Rp308.000.000

Tanah dan bangunan seluas 359 m²/250 m² di Kota Pekanbaru – Rp446.600.000

Tanah seluas 538 m² di Kota Pekanbaru – Rp350.000.000

(Rincian harta kekayaan lainnya akan disajikan dalam laporan terpisah sesuai data LHKPN).

Dengan posisi barunya, publik menaruh harapan besar agar Syahrial Abdi mampu memperkuat birokrasi Pemprov Riau serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan. (*)

Tags : sekretaris daerah, sekda riau, syahrial abdi, kekayaan sekda riau, sekda sayahrial abdi miliki kekayaan rp7, 45 miliar, News,