News   2025/09/29 21:7 WIB

Sekda Syahrial Abdi Minta Masing-Masing Kepala OPD Bertanggung Jawab Atas Polemik Tunda Bayar pada Kontrak Pihak Ketiga

Sekda Syahrial Abdi Minta Masing-Masing Kepala OPD Bertanggung Jawab Atas Polemik Tunda Bayar pada Kontrak Pihak Ketiga
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi

PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab atas polemik tunda bayar yag terjadi yang mennggunakan pihak ketiga.

"Tunda bayar atau pembayaran utang pemerintah daerah sepenuhnya merupakan tanggung jawab masing masing OPD."

"Tata cara pembayaran hutang itu kami pastikan menjadi tanggung jawab penuh kepala OPD bukan sekda apalagi gubernur. Informasinya katanya yang bisa dibayar hanya dapat persetujuan gubernur itu tidak sama sekali," tegas Syahrial Abdi, Senin (29/9).

Menurutnya, pembayaran tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur atau Sekda.

Syahrial Abdi menegaskan itu menyusul adanya informasi yang beredar di publik bahwa pembayaran utang daerah harus mendapatkan restu dari kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan langsung oleh Kepala OPD selaku pengguna anggaran.

Oleh karena itu, semua hal yang terkait, termasuk pembayaran utang, menjadi tanggung jawab penuh Kepala OPD dalam tata kelola keuangannya.

Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kepala OPD, yang kemudian harus terkonfirmasi ketersediaan dananya kepada Bendahara Umum Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum pencairan.

Sekda Riau juga menegaskan bahwa isu terkait pembayaran utang yang harus menunggu persetujuan dari Sekda, Gubernur, atau Wakil Gubernur adalah informasi yang tidak benar. Gubernur Riau bahkan telah menyampaikan surat edaran terkait hal ini.

"Kepala OPD lah yang mengetahui dia berkontrak dengan siapa, sudah dibayar atau belum, masih ada hutang atau tidak hanya OPD yang tahu. BPKAD hanya memastikan ketersediaan uang," pungkasnya.

Lebih lanjut, Syahrial Abdi menambahkan, Gubernur Riau mengarahkan agar pembayaran tunda bayar menggunakan sistem First In First Out (FIFO). 
Baca juga: Sekda Riau Tegaskan Pejabat Harus Optimalisasi APBD-P 2025 dan Pendapatan Daerah

Artinya, siapa yang lebih dulu (First In) memasukkan berkas pembayaran ke BPKAD, maka itu yang akan didahulukan (First Out) pembayarannya.

"Nanti pertimbangan kepala OPD yang paling penting di sini, mana yang bisa menjadi efisiensi dan prioritas untuk dibayar terlebih dahulu," tutupnya. (*)

Tags : sekretaris daerah provinsi, sekdaprov riau, syahrial abdi, tunda bayar, kepala opd bertanggung jawab atas tunda bayar, News,