PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil diperiksa penyidik perkara kelalain pengelolaan sampah. Pemeriksaan terkait sejumlah tupoksi Jamil yang berkaitan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru serta terkait kordinasi.
"Tadi yang dipertanyakan hanya sesuai keterangan penyidik terhadap pengolaan sampah di Kota Pekanbaru," diakui Jamil didepan media, Senin (1/2) sore yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.
Menurut Jamil, pemeriksaan yang dilayangkan penyidik sesuai tupoksinya serta sepanjang yang sudah dilakukan selama ini. Menurut dia juga, tugas dan wewenang terhadap pengolaan sampah saat ini sudah dipindahtugaskan ke pihak Dinas LHK. "Kita sudah berikan keterangan sesuai kewenangan kita. Kita juga sampaikan ke penyidik sampah itu sudah di tugasi kepada Dinas LHK yang mengelolanya," sebutnya.
Jamil memberikan jawaban ke penyidik termasuk pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. "Yang ditanya sesuai tupoksi kita dan apa yang sudah dilaksanakan serta pengawasan dan kordonasi," katanya.
Terkait pemanggilan terhadap dirinya yang sudah dua kali tidak hadir pada Selasa (26/1/2021) dan Kamis (28/1/2021). Jamil mengatakan belum ada waktu. "Baru sekali ke sini. Oh ya itu (mangkir, red) itu karena belum sempat aja kesini saya," timpalnya sambil berlalu pergi menuju mobil dinasnya. Sebelumnya, pengusutan perkara dugaan kelalaian dalam pengolaan sampah di Kota Pekanbaru terus bergulir. Sejauh ini, sudah 18 orang pihak dari Dinas LHK, Agus Pramono sudah dipanggil untuk keterangan sebagai saksi. Serta ahli hukum pidana dan ahli tata negara dan ahli keselamatan lalu lintas.
Sebelumnya Ia tidak bisa memenuhi panggilan Polda Riau dua kali (Pangilan pertama Selasa 26 Januari dan Kamis 28 Januari 2021), namun tak juga datang. , akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Pemanggilan dan pemeriksaan terkait penyidikan perkara pengelolaan sampah di Dinas LHK. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan perihal pemeriksaan terhadap Sekdako Pekanbaru. "Ya benar, dia dipanggil untuk diperiksa," kata Teddy.
Teddy menuturkan Sekdako Pekanbaru saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidiknya di gedung baru Mapolda Riau Jalan Patimura (eks SPN). Sebelumnya, pengusutan perkara dugaan kelalaian dalam pengolaan sampah di Kota Pekanbaru terus bergulir. Dalam hal ini, sudah 18 orang pihak dari Dinas LHK dimintai keterangan, Agus Pramono sudah dipanggil untuk keterangan sebagai saksi, juga ahli hukum pidana dan ahli tata negara dan ahli keselamatan lalu lintas. (*)
Tags : Sekdako Pekanbaru M Jamil, Diperiksa Penyidik, Perkara Pengelolaan Sampah,