Riau   2026/09/25 5:27 WIB

Sekdaprov Syarial Abdi Tegaskan Anggaran Karhutla Berjalan Terkendali, 'Meski Unlimited Tapi Tetap Efisiensi'

Sekdaprov Syarial Abdi Tegaskan Anggaran Karhutla Berjalan Terkendali, 'Meski Unlimited Tapi Tetap Efisiensi'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemprov Riau memastikan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh berjalan tanpa kendali.

"Penggunaan anggaran penanganan karhutla harus jelas."

"Setiap alokasi anggaran harus memiliki dasar, tujuan, dan mekanisme penggunaan yang jelas," kata Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, dalam pembahasan perubahan APBD Riau 2026.

Syahrial Abdi menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Riau. Fraksi-fraksi sebelumnya mempertanyakan mekanisme penggunaan bantuan penanganan Karhutla. Pemerintah kemudian membuka rincian pengelolaan anggaran tersebut.

Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi prioritas meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

Syahrial Abdi mengatakan, pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang diperlukan untuk mengendalikan karhutla, terutama karena asap mulai meluas hingga terasa di sejumlah wilayah.

“Soal karhutla, asap kan sudah mulai pekat masuk beberapa wilayah. Kita juga tidak berhenti, baik melibatkan pemerintah kabupaten/kota maupun Kementerian Kehutanan,” katanya.

Menurut Syahrial Abdi, masukan fraksi menjadi bagian penting pembahasan perubahan APBD.

Pemerintah memperoleh ruang menjelaskan arah kebijakan anggaran. Proses tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pandangan fraksi merupakan bagian penting dari proses pembahasan,” kata Syahrial dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/9).

Ia menyebut pembahasan itu memperkuat sinergi pemerintah dan DPRD Riau. Tujuannya berkaitan dengan efektivitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Untuk bantuan Karhutla, Pemprov Riau memiliki mekanisme khusus. Pengalokasian anggaran mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Salah satu acuannya berupa surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Syahrial menyebut Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ sebagai pedoman. Aturan tersebut mengatur penggunaan bantuan untuk penanganan Karhutla.

Pemprov Riau kemudian menyesuaikan alokasi berdasarkan kebutuhan lapangan.

Anggaran tersebut tidak ditumpuk pada satu kebutuhan saja. Pemprov membaginya dalam empat pilar penanganan.

Pembagian tersebut mencakup operasi, peralatan, kesehatan, dan dampak Karhutla.

“Anggaran ini didistribusikan secara proporsional ke dalam empat pilar,” ujar Syahrial.

Pilar pertama berkaitan dengan operasi pemadaman kebakaran. Pilar lainnya mendukung sarana, kesehatan, dan penanganan dampak.

Pengelolaan anggaran juga melibatkan sejumlah perangkat daerah. BPBD dan Damkar mendapat porsi sesuai tugas penanganan lapangan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ikut menjalankan fungsi terkait.

Dinas Kesehatan juga mendapat alokasi untuk kebutuhan kesehatan masyarakat.

Satpol PP dan Biro Umum turut terlibat dalam dukungan penanganan. Pola tersebut membuat pengelolaan bantuan berjalan lintas perangkat daerah.

Syahrial Abdi menegaskan setiap perangkat memiliki tugas masing-masing. Koordinasi diperlukan agar penggunaan bantuan tidak tumpang tindih.

Pemerintah juga ingin memastikan kebutuhan lapangan memperoleh dukungan tepat.

“Setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluarkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Syahrial. Penegasan tersebut menjadi bagian jawaban pemerintah kepada fraksi DPRD. Pemerintah memastikan mekanisme anggaran tetap mengikuti aturan.

Selain Karhutla, Pemprov Riau membahas evaluasi program dalam perubahan APBD.

Program dengan capaian rendah akan kembali diperiksa. Evaluasi juga menyasar kegiatan yang tidak selesai sesuai target.

Program tanpa indikator terukur juga masuk ruang evaluasi. Begitu pula kegiatan tanpa penerima manfaat yang jelas.

Pemerintah menilai efektivitas program harus terlihat dalam pelaksanaannya.

Syahrial menyatakan Pemprov Riau sepakat melakukan evaluasi terhadap program bermasalah.

Refocusing dan realokasi anggaran juga terbuka dilakukan. Langkah tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah pada tahun berjalan.

Dengan demikian, pembahasan perubahan APBD tidak sekadar memindahkan angka.

Setiap program dituntut memiliki alasan dan manfaat yang jelas. Anggaran juga diarahkan mengikuti kebutuhan masyarakat.

Bagi penanganan Karhutla, prinsip tersebut berlaku sejak pengalokasian. Bantuan harus bergerak menuju kebutuhan paling relevan. Pengawasan lintas perangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Pemprov Riau kini membawa mekanisme itu dalam pembahasan perubahan APBD 2026. DPRD Riau masih memiliki ruang memberikan masukan terhadap kebijakan. Proses tersebut akan menentukan arah penggunaan anggaran hingga akhir tahun. (*)

Tags : Anggaran Penanganan Karhutla, APBD Perubahan Riau 2026, Karhutla Riau, Anggaran Karhutla, Pemprov Riau, DPRD Riau,