Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan pemeriksaan dugaan korupsi dana rutin yang melibatkan Sekdaprov Yan Prana Jaya.
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Rau, Yan Prana Jaya tadi ini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi, dan berakhir sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu (16/12/2020) sore.
Yan Prana diruang penyidik memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terlihat santai dengam menggenakan kemeja putihnya. Dia hanya memberikan penambahan keterangan yang diminta jaksa. Usai pemeriksaan, Yan Prana tampak begitu santai turun dari kantor Kejati. Jelas saat ditanyakan awak media, dia begitu terbuka dan menjawab semua pertanyaan terkait pemeriksaan itu. "Ya tadi dipanggil, terkait penambahan permintaan dan keterangan saja. Penambahan itu, yang pernah saya dipanggil dulu. Cuma tadi ada yang perlu ditambahkan saja," kata Yan Prana.
Soal beberapa pertanyaan yang dicecar penyidik jaksa dia hanya mengarahkan kepihak pinyidik jaksa. "Kalau itu, (pertanyaan,red) coba tanya aja sama penyidik jaksa ya," sebutnya.
Yan menuturkan pemanggilan ke kantor Kejati Riau, hanya sebatas jabatan sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, saat itu. "Cuma terkait jabatan saya aja sebagai Kapala Bappeda di Siak," pungkasnya sambil berlalu pergi ke arah mobilnya dan langsung meninggalkan kantor Kejati Riau.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013 sampai 2017. Yan Prana, saat itu dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak, tahun 2011 sampai 2013. Tahun 2013 sampai 2016 definitif sebagai Kepala Bappeda Siak. Lalu jabatan terakhirnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah tahun 2017 sampai 2019. (*)
Tags : Sekdaprov Rau, Yan Prana Jaya, Penuhi Panggilan Jaksa, Dugaan Kasus Korupsi Dana Rutin,